Breaking News:

Terkini Daerah

Korban Pencabulan Ayah Tiri Tak Melapor Selama 8 Tahun karena Keselamatan Ibu dan Adiknya Terancam

Pelaku pencabulan di Kecamatan Purwosari, Gunungkidul, Yogyakarta, S (48), sering mengancam anak tirinya untuk memuluskan aksi bejatnya hingga 8 tahun

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan 

"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban," kata Budi.

Fakta-fakta Kecelakaan Maut Mobil Pick Up yang Bawa Puluhan Santri, Keterangan Polisi hingga Saksi

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polsek Purwosari menangkap S karena perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak tiri pelaku sejak korban masih berusia 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keselamatan Ibu dan Adiknya, Alasan Korban Pencabulan Tak Melapor Selama 8 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanYogyakartaKasus Pemerkosaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved