Terkini Daerah
Korban Pencabulan Ayah Tiri Tak Melapor Selama 8 Tahun karena Keselamatan Ibu dan Adiknya Terancam
Pelaku pencabulan di Kecamatan Purwosari, Gunungkidul, Yogyakarta, S (48), sering mengancam anak tirinya untuk memuluskan aksi bejatnya hingga 8 tahun
Editor: Lailatun Niqmah
"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban," kata Budi.
• Fakta-fakta Kecelakaan Maut Mobil Pick Up yang Bawa Puluhan Santri, Keterangan Polisi hingga Saksi
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polsek Purwosari menangkap S karena perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak tiri pelaku sejak korban masih berusia 15 tahun. (*)