Breaking News:

Beri Imbauan untuk Peminjam Dana dari Fintech Ilegal, Kominfo: Nggak Usah Dibalikin

Kemenkominfo mengimbau masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal untuk tidak perlu mengembalikan pinjaman mereka.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

Sementara itu, mengutip website resmi OJK, berikut ini 73 fintech yang sudah terdaftar di OJK per Oktober 2018:

1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman

2. Koinworks - PT Lunaria Annua

3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek

4. Investree - PT Investree Radhika Jaya

5. Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup

6. Danacepat - PT Pendanaan Teknologi Nusa

7. AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia

8. KlikACC - PT Aman Cermat Cepat

Usai Jambret HP, Mahasiswa di Kupang Minta Dikirimi Foto-foto Tak Senonoh Korban

9. CROWDO - PT Mediator Komunitas Indonesia

10. Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

11. UangTeman - PT Digital Alpha Indonesia

12. Dompet Kilat - PT Indo Fin Tek

13. Taralite - PT Indonusa Bara Sejahtera

14. FINTAG - PT Fintegra Homido Indonesia

Halaman
1234
Tags:
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)Otoritas Jasa KeuanganFinancial Technology (Fintech)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved