Beri Imbauan untuk Peminjam Dana dari Fintech Ilegal, Kominfo: Nggak Usah Dibalikin
Kemenkominfo mengimbau masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal untuk tidak perlu mengembalikan pinjaman mereka.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Sementara itu, mengutip website resmi OJK, berikut ini 73 fintech yang sudah terdaftar di OJK per Oktober 2018:
1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
2. Koinworks - PT Lunaria Annua
3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
4. Investree - PT Investree Radhika Jaya
5. Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
6. Danacepat - PT Pendanaan Teknologi Nusa
7. AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia
8. KlikACC - PT Aman Cermat Cepat
• Usai Jambret HP, Mahasiswa di Kupang Minta Dikirimi Foto-foto Tak Senonoh Korban
9. CROWDO - PT Mediator Komunitas Indonesia
10. Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
11. UangTeman - PT Digital Alpha Indonesia
12. Dompet Kilat - PT Indo Fin Tek
13. Taralite - PT Indonusa Bara Sejahtera
14. FINTAG - PT Fintegra Homido Indonesia