Hari Guru Nasional
Hari Guru Nasional, AHY Usul Tenaga Honorer K2 Diangkat Jadi PNS dengan Perhitungan Masa Pengabdian
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengusulkan beberapa hal terkait pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS di Hari Guru Nasional.
Penulis: Laila N
Editor: Bobby Wiratama
mengecualikan syarat umur bagi tenaga honorer dgn perhitungkan masa pengabdiannya #HariGuruNasional
• Bahas soal Korupsi dan Kekuasaan, Mahfud MD: Pak SBY Benar
Para guru honorer yang belum/tidak penuhi syarat menjadi PNS diberikan penyesuaian gaji atau pesangon sesuai UMK. #HariGuruNasional
Tanpa guru, tidak ada pemimpin, tidak ada wakil rakyat, tidak ada politisi, tidak ada jenderal, pejabat-pejabat yang kita hormati hari ini.
Semua jerih payah, keringat dari para guru.
Terima kasih guru. #HariGuruNasional," tulis AHY.
Diketahui, dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, tenaga honorer K2 bisa ikut tes dengan syarat usia maksimal 35 tahun dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tenaga Honorer K2 yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS karena persyaratan, mereka bisa mengikuti P3K.
"Biasanya karena usianya sudah melewati 35 tahun," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syarifuddin, Jumat (21/9/2018), dikutip dari laman setkab.go.id.
Menteri PANRB mengingatkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang ASN, perekrutan P3K tetap melalui seleksi.
“Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes,” ungkap Syafruddin.
Syarifuddin menambahkan bahwa dalam perekrutan P3K, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para profesional lain yang ingin memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Mengenai P3K tersebut, Syafruddin menjelaskan, paling sedikit jangka waktunya yaitu 1 tahun, dan paling banyak itu tidak ditentukan jangka waktunya.
Hal itu tergantung pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan.
• Rayakan Hari Guru Nasional, Ini 5 Lagu Bertema Guru Lengkap dengan Lirik dan Videonya
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan jika pemerintah akan tetap memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer K2 yang tidak diterima dalam jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bima mengatakan bahwa rapat internal Presiden dengan beberapa menteri telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai P3K.