Terkini Daerah
Update Kasus Video Mesum Siswi SMA di Karawang: Pihak Sekolah Bantah Ada 'Nobar' di Kelas
Kasus pencabulan terhadap siswi SMA berinisial AR (16) oleh seorang mahasiswa M (23), di Karawang masih terus diselidiki polisi. ini fakta-faktanya.
Editor: Lailatun Niqmah
Pihak sekolah tempat AR bersekolah membantah video syur M (23) dan (AR) diputar dengan proyektor saat jam pelajaran kosong.
"Itu tidak ada ya, tidak ada kejadian seperti itu. Kemarin siswa-siswi kami kelas 12 sempat protes setelah membaca berita di media," ujar guru BK sekolah tersebut, Dodi Kurniadi, Kamis (22/11/2018).
Meski demikian, Dodi membenarkan sejumlah anak didiknya menonton video tersebut.
Video itu ditonton melalui laptop dan telepon genggam. "
Bukan menggunakan proyektor seperti apa yang sudah muncul ke permukaan.
Mereka itu menonton di bawah meja perpustakaan.
Lalu ada yang iseng merekam.
Sekali lagi saya tekankan, tidak ada 'nobar' video mesum di kelas menggunakan proyektor," ungkap Dodi.
Dodi menyebutkan, sembilan anak didiknya diperiksa polisi lantaran diduga tersangkut kasus penyebaran video syur tersebut.
"Dari pihak sekolah memang tidak ada yang mendampingi ke-9 siswa itu, karena dari pihak kepolisian, katanya cukup didampingi oleh orangtua saja," ujarnya.
5. Polisi tetapkan M menjadi tersangka

Polisi telah menangkap M di rumahnya di Cilamaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
M terancam pasal Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, M masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Indramayu.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan atas dugaan penyebaran video syur terhadap M. "