Breaking News:

Kabar Tokoh

Momen Baiq Nuril Terdiam hingga Harus Disentuh Najwa Shihab untuk Bisa Menjawab Pertanyaan

Baiq Nuril sempat tak bisa menjawab pertanyaan Najwa hingga harus disentuh Najwa untuk bisa kembali fokus menjawab pertanyaan.

kompas.com/Fitri
Baiq Nuril menangis dan kecewa dengan keputusan MA 

"Usia berapa ibu yang paling kecil," kata Najwa sambil menyenggol paha Baiq.

"7 Tahun," jawab Baiq kembali menatap Najwa.

Kasusnya Direspons Jokowi, Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih

"Saya punya dua gadis, tiga-tiganya kelas satu semua, SD, SMP, SMA" kata Baiq melanjutkan.

Lalu Baiq mulai berbicara soal dirinya yang berat bercerita pada ketiga anaknya.

"Yang paling berat itu, menceritakan kembali mengulang kembali satu tahun yang lalu untuk saya harus masuk lagi itu yang paling berat, terutama yang paling keceil, dia tahunya saya bersekolah karena dia saksi saya waktu saya ditahan. Dia ikut sama saya dan dari pihak kepolisian tidak mengijinkan untuk mengantarkan anak saya," kata Baiq.

Lihat videonya:

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Mahfud MD Ungkap Hanya Satu Alternatif yang Bisa Menolong Baiq Nuril dari Jeratan Hukum

Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.

Akan tetapi 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang menyatakan bahwa Nuril terbukti bersalah dan terancam masuk bui lagi.

Kasus itu akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung RI memberikan surat keputusan penundaan eksekusi Baiq Nuril kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (20/11/2018).

Kejagung RI menunda eksekusi Nuril dengan pertimbangan internal dan juga melihat perspektif keadilan.

Alasan lain keputusan penundaan eksekusi tersebut diambil lantaran munculnya polemik yang berkembang di masyarakat, bukan sekedar level lokal, namun sudah ke ranah nasional. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus Baiq NurilNajwa ShihabMata Najwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved