Kabar Tokoh
Ketika Baiq Nuril Bersedia Hadir di Mata Najwa namun Tak Datang di ILC
Sama-sama mengangkat soal kasus Baiq Nuril, dirinya enggan hadir di ILC namun bersedia hadir di acara Mata Najwa.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Mantan guru honorer yang terlibat kasus pelecehan, Baiq Nuril memang tengah menjadi perbincangan nasional.
Kasusnya menyita simpati banyak orang hingga sejumlah aktivis turut angkat suara.
Dirinya pun juga diundang di berbagai program televisi yang bertemakan talkshow.
Seperti kemarin, ia hadir di program Mata Najwa yang dibawakan oleh presenter Najwa Shihab.
Diketahui, Mata Najwa mengangkat tema 'Hukuman Salah Alamat' untuk tema pada hari Rabu (21/11/2018) di stasiun televisi Trans 7 secara rekaman atau tapping.
Baiq Nuril hadir didampingi oleh pengacaranya, Joko Jumadi.
Sementara, pada program acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan secara langsung oleh Tv One pada Selasa (20/11/2018) Baiq Nuril enggan hadir.
• Momen Baiq Nuril Terdiam hingga Harus Disentuh Najwa Shihab untuk Bisa Menjawab Pertanyaan
Dikutip TribunWow.com dari tayangan ILC, pembawa acara ILC, Karni Ilyas mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang Baiq Nuril untuk hadir dalam program tersebut.
ILC yang kala itu bertemakan 'Nuril: Benarkan Hukum Tajam ke Bawah' dihadiri berbagai narasumber mulai dari Wakil Ketua DPR, Menteri, hingga ahli hukum.
"Sesungguhnya Nuril dari semalam bersedia berbicara di sini dan bahkan bersedia datang, kita sudah siapkan semuanya agar beliau berangkat dari Mataram ke sini tapi berubah-ubah sampai sore ini dan akhirnya memutuskan untuk tidak datang dan tidak berbicara di layar TV," ujar Karni menjelaskan ketidakhadiran Nuril.
Selain Baiq Nuril, Karni Ilyas mengatakan bahwa pihak ILC juga mengundang Muslim, selaku pelapor Nuril.
Namun, mantan kepala sekolah tersebut juga enggan hadir.
"Begitu juga Muslim, kepala sekolah yang dianggap melecehkan Nuril itu juga bolak-balik sampai malam ini, dan akhirnya juga putus saja tidak jadi datang, kelihatannya mereka berdua takut untuk muncul di layar TV, walaupun mereka sudah pernah diwawancarai, mungkin di ILC situasinya berbeda," tambah Karni.
Meski tanpa kehadiran Nuril dan Muslim, ILC tetap berjalan dengan menghadirkan pengacara dari pihak Nuril yakni Aziz Fauzi.
• Kasusnya Direspons Jokowi, Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih
Diketahui dalam program Mata Najwa, Baiq Nuril menceritakan soal kasus yang menimpanya.
Baiq Nuril mengaku masih khawatir karena Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung belum diajukan.
"Agak sedikit was-was, PK-nya belum diajukan, masih was-was, jadi masih belum tenang," ucap Baiq Nuril.
Lebih lanjut, saat ditanya soal dampak proses praperadilan yang panjang hingga sempat masuk tahanan, Baiq Nuril mengaku hal itu sangat mempengaruhi kehidupan sehari-harinya.
"Terutama perekonomian kami ya, karena sejak pemecatan dari sekolah tersebut, dengan 3 orang anak, kami harus gali lubang tutup lubang untuk membiayai anak-anak saya sekolah waktu itu, sangat berdampak untuk saya," ujar Baiq Nuril.
Baiq Nuril juga menceritakan bagaimana proses dirinya yang harus dipecat dari sekolah tersebut.
"Waktu rekaman itu mulai beredar, KepalaSsekolah memanggil saya dan sempat meminta klarifikasi saya, 'Kenapa kamu sebarin?' Saya bilang saya bukan orang yang menyebarkan. Akhirnya dia membuat SK (surat keputusan) sekolah, nama saya tidak tercantum di SK tersebut," jelas Baiq Nuril.
• Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Sukma Hukum Sudah Hilang
Lihat video selengkapnya berikut ini:
Kronologi Kasus Baiq Nuril
Kasus Baiq Nuril masih berlanjut, mantan pegawai honorer SMA itu sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja.
Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.
Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA tempatnya dulu bekerja.
Namun, hal tersebut berbuntut pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
SAFENet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan kronologi hingga ia terjerat kasus.
Melalui Twitternya, SAFENet menjelaskan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril bukan hanya sekali.
Baiq Nuril sering kali menerima telepon dari sang Kepala Sekolah yang bernada melecehkan.
Bahkan Baiq Nuril beberapa kali diajak menginap di hotel tersebut.
• Bukti Pelecehan Seksual yang Dialami Baiq Nuril Bisa Jadi Bahan Pengajuan PK
Ia tak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya.
Namun, pada telepon yang kesekian kalinya, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan sang kepala sekolah.
Dalam percakapan tersebut sang kepala sekolah bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.
Baiq Nuril menyimpan rekaman tersebut dan tidak menyebarluaskan.
Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.
Akhirnya, kepala sekolah itu dimutasi dari jabatannya.
Namun, kepala sekolah tersebut geram karena rekaman percakapannya tersebar.
Ia akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.
Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.
• Pengakuan 4 Guru SMAN 7 Mataram saat Sidang Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.
Dilansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.
Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.
Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.
Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.
"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.
• Ketua Komnas Perempuan Sebut Kasus Baiq Nuril dapat Membuat Korban Pelecehan Takut untuk Melapor
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas.
Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Nasib Baiq Nuril berbeda jauh dari kepala sekolah yang telah dimutasi.
Ia justru dipromosikan dan tidak mendapat sanksi.
Kini, ia menjabat sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.
Ia tidak dijatuhi sanksi apapun dari Pemerintah Kota Mataram. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)