Terkini Daerah
Baiq Nuril Ceritakan soal Kasus yang Menimpanya di Mata Najwa Buat Penonton Terharu
Baiq Nuril menceritakan apa yang dirinya rasakan terkait kasus yang menimpanya saat ini, sejumlah penonton tampak terharu mendengar cerita Baiq Nuril.
Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas.
Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Nasib Baiq Nuril berbeda jauh dari kepala sekolah yang telah dimutasi.
Ia justru dipromosikan dan tidak mendapat sanksi.
Kini, ia menjabat sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.
Ia tidak dijatuhi sanksi apapun dari Pemerintah Kota Mataram.
Jokowi Minta Baiq Nuril Ajukan PK
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar Baiq Nuril mengajukan upaya PK terhadap putusan kasasi MA.
Jokowi mengaku tidak dapat melakukan intervensi terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram karena sudah masuk ke dalam proses hukum.
Meski tidak dapat mengintervensi hukum, kata Jokowi, Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK, sebagai upaya mencari keadilan.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Senin (19/11/2018).
• Bukti Pelecehan Seksual yang Dialami Baiq Nuril Bisa Jadi Bahan Pengajuan PK
Menurut Jokowi, ketika sudah mengajukan PK, tetapi masih belum mendapatkan keadilan hukum maka bisa mengajukan permintaan grasi kepada Presiden.
"Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," ucap Jokowi yang dikutip dari Tribun Jakarta.
Dalam permintaan grasi tersebut, Jokowi mengaku hingga saat ini belum menerima surat pengajuan tersebut, mengingat saat ini masih dalam proses hukum di MA.
"Ya ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," kata Jokowi. (TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)