Breaking News:

Terkini Daerah

Baiq Nuril Ceritakan soal Kasus yang Menimpanya di Mata Najwa Buat Penonton Terharu

Baiq Nuril menceritakan apa yang dirinya rasakan terkait kasus yang menimpanya saat ini, sejumlah penonton tampak terharu mendengar cerita Baiq Nuril.

Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kompas.com/Fitri
Baiq Nuril menangis dan kecewa dengan keputusan MA 

TRIBUNWOW.COM - Baiq Nuril menceritakan apa yang dirinya rasakan terkait kasus yang menimpanya saat ini.

Hal itu dirinya ungkapkan dalam program 'Mata Najwa: Hukuman Salah Alamat' yang diunggah di YouTube Najwa Shihab, Rabu (21/11/2018).

Awalnya, pembawa acara Najwa Shihab menanyakan soal kondisi yang dialami Baiq Nuril saat ini.

Kasusnya Direspons Jokowi, Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih

Menanggapi hal itu, Baiq Nuril mengaku masih khawatir karena Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung belum diajukan.

"Agak sedikit was-was, PK-nya belum diajukan, masih was-was, jadi masih belum tenang," ucap Baiq Nuril.

Lebih lanjut, saat ditanya soal dampak proses praperadilan yang panjang hingga sempat masuk tahanan, Baiq Nuril mengaku hal itu sangat berpengaruh.

"Terutama perekonomian kami ya, karena sejak pemecatan dari sekolah tersebut. Dengan 3 orang anak, kami harus gali lubang tutup lubang untuk membiayai anak-anak saya sekolah waktu itu, sangat berdampak untuk saya," ujar Baiq Nuril.

Baiq Nuril juga menceritakan bagaimana proses dirinya yang harus dipecat dari sekolah tersebut.

"Waktu rekaman itu mulai beredar. Kepala sekolah memanggil saya dan sempat meminta klarifikasi saya, 'Kenapa kamu sebarin?' Saya bilang saya bukan orang yang menyebarkan, akhirnya dia membuat SK (surat keputusan) sekolah, nama saya tidak tercantum di SK tersebut," jelas Baiq Nuril.

Saat ditanya terkait anak-anaknya, Baiq Nuril tampak menahan tangis dan terbata-bata dalam memberikan penjelasan.

Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Sukma Hukum Sudah Hilang

"Yang paling kecil. Usia 7 tahun, saya punya 2 gadis SD,SMA,SMP yang paling berat untuk menjelaskan mereka kembali, mengulang satu tahun yang lalu untuk saya harus masuk lagi, itu yang paling berat,"

"Terutama yang paling kecil, dia tahunya saya bersekolah, dia saksi saya waktu pertama kali saya ditahan di Polres Mataram, dia ikut sama saya dan dari pihak kepolisian tidak mengizinkan kalau saya untuk mengantarkan saya untuk titipkan," kata Baiq Nuril.

"Kalau saya inget itu, luar biasa sakit. Tapi harus kuat di depan anak-anak, mereka tidak boleh melihat saya menangis," imbuh dia.

Najwa Shihab lantas menanyakan terkait surat yang ditulis anak bungsu Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi

Baiq Nuril lantas mengaku jika setelah dirinya ditahan lalu dibebaskan dan pengadilan memutuskan vonis.

"Saya menjelaskan lagi yang paling kecil, dia yang pertama saya jelasin, sepertinya ibu mau sekolah lagi nak, 'kenapa ibu dikasih libur, kalaupun kembali sekolah, ibu nggak boleh pinter, biarin ibu bodoh tapi nggak sekolah lagi, dia ngomong begitu. Nanti saya bilang ke Pak Jokowi kalau ibu nggak boleh sekolah lagi, ibu nggak boleh naik kelas, yang penting ibu tetap di rumah. Tapi saya harus kuat di depan dia, itu yang paling sulit," ujarnya.

Terkait hal itu, sejumlah penonton acara Mata Najwa terlihat terharu saat mendengar cerita dari Baiq Nuril.

Penonton acara Mata Najwa terharu saat mendengar cerita dari Baiq Nuril terkait kasus yang menimpanya saat ini.
Penonton acara Mata Najwa terharu saat mendengar cerita dari Baiq Nuril terkait kasus yang menimpanya saat ini. (Capture/YouTube/Najwa Shihab)

Lantas, Baiq Nuril menceritakan dirinya pernah ditahan selama 2 bulan lalu dirinya mencoba tegar serta berusaha berpikir positif.

"Mungkin ini hukuman bagi Tuhan karena saya membiarkan orang melakukan hal tersebut, kita yang melihat, kita yang mengetahui, sama artinya kita melakukan hal tersebut. Jadinya ini hukuman Tuhan untuk saya. Saya menyalahkan diri sendiri karena saya membiarkan orang berbuat itu," ujarnya.

Simak video selengkapnya di bawah ini:

Kronologi kasus Baiq Nuril

Kasus Baiq Nuril masih berlanjut, mantan pegawai honorer SMA itu sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja.

Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.

Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA tempatnya dulu bekerja.

Namun, hal tersebut berbuntut pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

SAFENet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan kronologi hingga ia terjerat kasus.

Melalui Twitternya, SAFENet menjelaskan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril bukan hanya sekali.

Baiq Nuril sering kali menerima telepon dari sang Kepala Sekolah yang bernada melecehkan.

Bahkan Baiq Nuril beberapa kali diajak menginap di hotel tersebut.

Ia tak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya.

Namun, pada telepon yang kesekian kalinya, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan sang kepala sekolah.

Dalam percakapan tersebut sang kepala sekolah bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.

Baiq Nuril menyimpan rekaman tersebut dan tidak menyebarluaskan.

Tanggapan Rudiantara seusai Karni Ilyas Tertawakan UU ITE yang Menjerat Baiq Nuril

Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.

Akhirnya, kepala sekolah itu dimutasi dari jabatannya.

Namun, kepala sekolah tersebut geram karena rekaman percakapannya tersebar.

Ia akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.

Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.

Baiq Nuril sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.

Melansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.

Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.

Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.

Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.

"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.

"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas.

Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.

Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Nasib Baiq Nuril berbeda jauh dari kepala sekolah yang telah dimutasi.

Ia justru dipromosikan dan tidak mendapat sanksi.

Kini, ia menjabat sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

Ia tidak dijatuhi sanksi apapun dari Pemerintah Kota Mataram.

Jokowi Minta Baiq Nuril Ajukan PK

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar Baiq Nuril mengajukan upaya PK terhadap putusan kasasi MA.

Jokowi mengaku tidak dapat melakukan intervensi terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram karena sudah masuk ke dalam proses hukum.

Meski tidak dapat mengintervensi hukum, kata Jokowi, Baiq Nuril masih‎ bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK, sebagai upaya mencari keadilan.

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Senin (19/11/2018).

Bukti Pelecehan Seksual yang Dialami Baiq Nuril Bisa Jadi Bahan Pengajuan PK

Menurut Jokowi, ketika sudah mengajukan PK, tetapi masih belum mendapatkan keadilan hukum maka bisa mengajukan permintaan grasi kepada Presiden.

‎"Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," ucap Jokowi yang dikutip dari Tribun Jakarta.

Dalam permintaan grasi tersebut, Jokowi mengaku hingga saat ini belum menerima surat pengajuan tersebut, mengingat saat ini masih dalam proses hukum di MA.

"Ya ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," kata Jokowi. (TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)

Tags:
Baiq NurilKasus Baiq NurilMata Najwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved