Terkini Daerah
Tanggapan Rudiantara seusai Karni Ilyas Tertawakan UU ITE yang Menjerat Baiq Nuril
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menjawab kritik dan tertawaan pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Lalu, Karni menambahkan bahwa dirinya adalah orang yang turut memberikan kritik pada UU ITE yang diterbitkan Menkominfo.
"Dulu saya juga ikut kritik soal pencemaran nama baik, akhirnya orang bapak yang jadi staf ahli bapak yang bikin itu juga ikut mengakui bahwa ada kesalahan tidak memasukkan alasan pemaaf di ayat 310," kata pembawa acara ILC tersebut.
Lalu, Karni merangkum kritik soal kasus Baiq Nuril.
"Nah sekarang dalam masalah asusila juga ada kritik-kritik sehingga Nuril tadi juga harus diadili. Kemungkinan yang ditakutkan Komnas Perempuan pun orang yang dilecehkan, diperkosa punya bukti apa rekaman apa foto kemudian untuk pertahankan diri ia sebarkan, ia kasih ke orang lain, yang dihukum malah dia bukan yang memperkosa dia, jadi kira-kira gitu," ujar Karni.
Di akhir perkataannya Karni pun sempat tertawa atas apa yang terjadi pada Baiq karena berlandaskan dengan UU ITE.
• Kronologi Lengkap Kasus Penyebaran Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Seret Baiq Nuril
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
• Pengakuan 4 Guru SMAN 7 Mataram saat Sidang Kasus Baiq Nuril
Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.
Akan tetapi 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang menyatakan bahwa Nuril terbukti bersalah dan terancam masuk bui lagi.
Kasus itu akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung RI memberikan surat keputusan penundaan eksekusi Baiq Nuril kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (20/11/2018).
Kejagung RI menunda eksekusi Nuril dengan pertimbangan internal dan juga melihat perspektif keadilan.
Alasan lain keputusan penundaan eksekusi tersebut diambil lantaran munculnya polemik yang berkembang di masyarakat, bukan sekedar level lokal, namun sudah ke ranah nasional. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)