Breaking News:

Terkini Daerah

Tanggapan Rudiantara seusai Karni Ilyas Tertawakan UU ITE yang Menjerat Baiq Nuril

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menjawab kritik dan tertawaan pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Kolase Instagram/ Kompas.com
Karni Ilyas dan Rudiantara 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Rudiantara menjawab kritik dan tertawaan pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas.

Hal itu diungkapkan Rudiantara saat menjadi narasumber di acara ILC, pada Selasa (20/11/2018) malam.

Mulanya, Karni Ilyas sempat tertawa dengan UU ITE yang justru akan merugikan korban pelecehan seperti pada kasus Baiq Nuril.

Rudiantara pun menjawab bahwa UU ITE memang tergolong UU yang unik.

Berdasarkan penyebarannya, UU ITE juga paling banyak dilaporkan dan terlaporkan di Nusa Tenggara Barat, (NTB).

"Ini memang unik di UU ITE ini cukup banyak sebaran secara geografis itu ya di NTB pak, jadi kami punya catatannya, saya tidak tahu apakah literasinya yang belum memadai di sana," ujar Rudiantara megawali.

Ia juga menjawab kritikan yang disampaikan Karni Ilyas pada UU ITE soal pencemaran nama baik.

Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Sukma Hukum Sudah Hilang

"Kalau kita lihat tahun 2008 sesuai UU ITE ini paling banyak di tahun 2016 sebanyak 183, lalu pemerintah mengajukan revisi bersama teman-teman DPR, saat itu teman-teman DPR mengatakan ayo kita revisi tentunya seperti yang Bang Karni sampaikan pasal 27 ayat 3 karena di sana hukumannya sampai 6 tahun."

"Dan mayoritas pasal 27 ayat 3 pencemaran nama baik, hingga diturunkan maksimal 4 tahun dengan 500 juta itu menjadi delik aduan, itu Bang Karni revisi dari UU ITE," jelas Rudiantara.

Rudiantara juga melaporkan bahwa pelapor yang sesuai dengan UU ITE paling banyak berasal dari kalangan profesi.

"Kami punya kasusnya siapa yang melaporkan kasus UU ITE ini, ini 27 persen kalangan profesi, 32 persen itu orang awam yang mengadukan dan 35 persen itu perjabat pemerintah. nah ini statistiknya. kemudian telapor paling banyak awam," lanjutnya.

Sebelumya, Karni Ilyas terang-terangkan memberikan kritik pada Undang-undang ITE di depan Menteri Kominfo Rudiantara, Selasa (21/11/2018) malam.

Selain mengkritik, Karni bahkan juga menertawakan UU ITE yang memberikan dampak yang dirasa tidak adil.

Reaksi Karni Ilyas saat Fahri Hamzah Menolak Sesi Bicara Dirinya yang Jadi Narasumber ILC

Mulanya, Rudiantara diberikan sesi terakhir untuk menjawab banyak kritik dan protes dari para narasumber yang hadir dalam ILC.

"Sekarang Pak Menteri, banyak kritik pak UU ITE bapak, dan kritik pertama udah diperbaiki," ujar Karni mengawali sesi bicara dari Rudiantara.

Lalu, Karni menambahkan bahwa dirinya adalah orang yang turut memberikan kritik pada UU ITE yang diterbitkan Menkominfo.

"Dulu saya juga ikut kritik soal pencemaran nama baik, akhirnya orang bapak yang jadi staf ahli bapak yang bikin itu juga ikut mengakui bahwa ada kesalahan tidak memasukkan alasan pemaaf di ayat 310," kata pembawa acara ILC tersebut.

Lalu, Karni merangkum kritik soal kasus Baiq Nuril.

"Nah sekarang dalam masalah asusila juga ada kritik-kritik sehingga Nuril tadi juga harus diadili. Kemungkinan yang ditakutkan Komnas Perempuan pun orang yang dilecehkan, diperkosa punya bukti apa rekaman apa foto kemudian untuk pertahankan diri ia sebarkan, ia kasih ke orang lain, yang dihukum malah dia bukan yang memperkosa dia, jadi kira-kira gitu," ujar Karni.

Di akhir perkataannya Karni pun sempat tertawa atas apa yang terjadi pada Baiq karena berlandaskan dengan UU ITE.

Kronologi Lengkap Kasus Penyebaran Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Seret Baiq Nuril

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Pengakuan 4 Guru SMAN 7 Mataram saat Sidang Kasus Baiq Nuril

Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.

Akan tetapi 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang menyatakan bahwa Nuril terbukti bersalah dan terancam masuk bui lagi.

Kasus itu akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung RI memberikan surat keputusan penundaan eksekusi Baiq Nuril kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (20/11/2018).

Kejagung RI menunda eksekusi Nuril dengan pertimbangan internal dan juga melihat perspektif keadilan.

Alasan lain keputusan penundaan eksekusi tersebut diambil lantaran munculnya polemik yang berkembang di masyarakat, bukan sekedar level lokal, namun sudah ke ranah nasional. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Karni IlyasIndonesia Lawyers Club (ILC)RudiantaraUU ITEBaiq Nuril
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved