Breaking News:

Kabar Tokoh

Karni Ilyas Terang-terangan Kritik dan Tertawakan UU ITE di Depan Kominfo Rudiantara

Pembawa acara ILC, Karni Ilyas melalui acara yang ia bawakan terang-terangkan memberikan kritik pada Undang-undang ITE di depan Kominfo Rudiantara.

Kolase Instagram/ Kompas.com
Karni Ilyas dan Rudiantara 

TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas melalui acara yang ia bawakan terang-terangkan memberikan kritik pada Undang-undang ITE di depan Menteri Kominfo Rudiantara, Selasa (21/11/2018) malam.

Selain mengkritik, Karni bahkan juga menertawakan UU ITE yang memberikan dampak yang dirasa tidak adil.

Hal tersebut diungkapkan Karni ketika pembahasan soal kasus Baiq Nuril dengan tema, 'Baiq: Benarkan Hukum Tajam ke Bawah?'.

Mulanya, Rudiantara diberikan sesi terakhir untuk menjawab banyak kritik dan protes dari para narasumber yang hadir dalam ILC.

"Sekarang Pak Menteri, banyak kritik pak UU ITE bapak, dan kritik pertama udah diperbaiki," ujar Karni mengawali sesi bicara dari Rudiantara.

Lalu, Karni menambahkan bahwa dirinya adalah orang yang turut memberikan kritik pada UU ITE yang diterbitkan Menkominfo.

Reaksi Karni Ilyas saat Fahri Hamzah Menolak Sesi Bicara Dirinya yang Jadi Narasumber ILC

"Dulu saya juga ikut kritik soal pencemaran nama baik, akhirnya orang bapak yang jadi staf ahli bapak yang bikin itu juga ikut mengakui bahwa ada kesalahan tidak memasukkan alasan pemaaf di ayat 310," kata pembawa acara ILC tersebut.

Lalu, Karni merangkum kritik soal kasus Baiq Nuril.

"Nah sekarang dalam masalah asusila juga ada kritik-kritik sehingga Nuril tadi juga harus diadili. Kemungkinan yang ditakutkan Komnas Perempuan pun orang yang dilecehkan, diperkosa punya bukti apa rekaman apa foto kemudian untuk pertahankan diri ia sebarkan, ia kasih ke orang lain, yang dihukum malah dia bukan yang memperkosa dia, jadi kira-kira gitu," ujar Karni.

Di akhir perkataannya Karni pun sempat tertawa atas apa yang terjadi pada Baiq karena berlandaskan dengan UU ITE.

Jokowi Mengaku Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum Baiq Nuril

Karni Ilyas yang tertawa di depan Rudiantara saat bahas soal UU ITE yang menjerat Baiq Nuril
Karni Ilyas yang tertawa di depan Rudiantara saat bahas soal UU ITE yang menjerat Baiq Nuril (Capture YouTube)

Lihat videonya:

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.

Akan tetapi 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang menyatakan bahwa Nuril terbukti bersalah dan terancam masuk bui lagi.

Kasus itu akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.

Bukti Pelecehan Seksual yang Dialami Baiq Nuril Bisa Jadi Bahan Pengajuan PK

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung RI memberikan surat keputusan penundaan eksekusi Baiq Nuril kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (20/11/2018).

Kejagung RI menunda eksekusi Nuril dengan pertimbangan internal dan juga melihat perspektif keadilan.

Alasan lain keputusan penundaan eksekusi tersebut diambil lantaran munculnya polemik yang berkembang di masyarakat, bukan sekedar level lokal, namun sudah ke ranah nasional.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Karni IlyasRudiantaraIndonesia Lawyers Club (ILC)Kasus Baiq NurilUU ITE
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved