Mayat Dalam Lemari
6 Fakta Lengkap Mayat Dalam Lemari, Kronologi, Motif hingga Alat Pembunuhan Ditemukan Polisi
Penghuni kos bernama Ciktuti Iin Puspita (CIP) (22), menjadi korban pembunuhan. terduga pelaku bernama NR (17) dan Y (24). Ini 6 Fakta lengkap.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penghuni kos Jalan Mampang Prapatan VIII Gang Senang Kompleks Bapenas RT 03 RW 01, Tegal Parang, Mampangprapatan, dikabarkan menjadi korban pembunuhan oleh sepasang kekasih, pada Senin (19/11/2018).
Koban diketahui bernama Ciktuti Iin Puspita (CIP) (22), dan terduga pelaku bernama NR (17) dan Y (24) yang telah diamankan polisi di Jambi, Selasa (20/11/2018).
Berikut sederet fakta yang telah Tribun Wow rangkum, dari kronologi dari pengakuan pelaku, hingga hasil penyelidikan polisi.
1. Kronologi
Dilansir TribunWow.com dari WartaKotaLive.com, Rabu (21/11/2018), berawal dari kekesalan pelaku, NR, yang merasa korban menipunya.
Dari penuturan NR, korban menjanjikan NR uang sebesar Rp 1,2 juta.
Namun oleh korban, NR hanya diberi Rp 500 ribu.
• Pemerasan Berkedok Prostitusi Online Pria Sesama Jenis, Pelaku Ancam Sebar Video Percintaan Korban
Saat itu, Y, NR dan korban berada dalam kamar kos yang menjadi lokasi ditemukannya mayat CIP.
Y yang melihat NR dan korban cekcok, kesal dan memukul korban menggunakan sebuah palu di bagian kepalanya.
Karena pukulan itu, korban mengeluarkan banyak darah segar.
Diduga kehabisan darah, akhirnya korban tewas di tempat.
Kedua pelaku mencoba menyembunyikan korban di dalam lemari pakaian.

2. Pelaku miliki dendam dengan korban
Yustian alias Y, mengaku kesal lantaran NR pernah dicekoki obat terlarang jenis pil ekstasi oleh korban.