Kabar Tokoh
Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Sukma Hukum Sudah Hilang
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara soal kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara soal kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (20/11/2018).
Mulanya, ia mengatakan bahwa dirinya belum membaca vonis pada Baiq Nuril, ia hanya berargumen berdasarkan bacaan kasus yang hingga kini masih bergulir.
"Saya akan menyampaikan pandangan saya berdasar itu, saya belum baca vonisnya saya hanya baca berita," ujarnya mengawali.
Ia memberikan kesimpulan bahwa dalam kasus Baiq, tidak ada keadilan yang ditanamkan.
• Bukti Pelecehan Seksual yang Dialami Baiq Nuril Bisa Jadi Bahan Pengajuan PK
"Saya punya kesimpulan pertama, dalam kasus ini ada penengakan hukum formal yang saya yakini hakim Mahkamah Agung berpedoman pada aturan tapi tidak ada keadilan," kata Mahfud.
"Sukma hukum hilang jadi hukum terpisah dari keadilannya. Terori hukum dan keadilan itu bersinergi," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, hanya ada satu alternatif yang bisa ditempuh oleh Baiq Nuril.
"Dari alternatif yang sesudah disebut, koreksi putusan yang paling tepat hanya PK (peninjauan kembali) yang bisa menyatakan kasasi MA salah," ujarnya.
Lalu, Mahfud mengomentari adanya grasi dan amnesty yang akan diberikan dan diajukan oleh pengacara Baiq Nuril.
Grasi tak bisa diajukan karena tuntutan hukuman Baiq hanya 6 bulan.
"Menurut saya grasi tak bisa ditempuh berdasarkan UU 22 no 2002 yang boleh minta grasi minimal 2 tahun bukan 6 bulan," ujarnya.
• Ketua Komnas Perempuan Sebut Kasus Baiq Nuril dapat Membuat Korban Pelecehan Takut untuk Melapor
Begitu juga dengan amnesty yang hanya bisa diberikan kepala negara pada sekelompok orang bukan untuk perorangan.
"Amnesty, pengampunan presiden untuk sekelompok orang bukan satu orang," ujar Mahfud.
Sehingga menurutnya hanya PK yang bisa menolong Baiq Nuril.
Lihat videonya:
Hal yang sama juga diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril agar mengajukan upaya PK terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Jokowi mengaku tidak dapat melakukan intervensi terkait kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram karena sudah masuk ke dalam proses hukum.
Meski tidak dapat mengintervensi hukum, kata Jokowi, Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK, sebagai upaya mencari keadilan.
• Kronologi Lengkap Kasus Penyebaran Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Seret Baiq Nuril
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Senin (19/11/2018).
Menurut Jokowi, ketika sudah mengajukan PK, tetapi masih belum mendapatkan keadilan hukum maka bisa mengajukan permintaan grasi kepada Presiden.
"Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," ucap Jokowi yang dikutip dari Tribun Jakarta.
Dalam permintaan grasi tersebut, Jokowi mengaku hingga saat ini belum menerima surat pengajuan tersebut, mengingat saat ini masih dalam proses hukum di MA.
"Ya ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," kata Jokowi. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)