Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Oknum Dosen Unila Berulangkali Cabuli Mahasiswi Skripsinya, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila) Doktor Chandra Ertikanto dituntut 2 tahun penjara atas tuduhan pencabulan.

Editor: Mohamad Yoenus
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Foto Ilustrasi 

Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.

D bersama temannya mendatangi dosen Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.

Namun, perbuatan serupa terulang lagi.

"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata Kadek.

Puncaknya, lanjut JPU Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang dosen, D kembali hendak bimbingan skripsi.

Saat D berada di ruangan, beber Kadek, Chandra menutup pintu.

Chandra lalu meminta D berjanji tidak marah atas perbuatannya.

Tak hanya itu, jelas JPU, Chandra meminta kepada D untuk mengulangi perbuatannya.

"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa."

"Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.

Adik Vicky Prasetyo: Saat Menikah Angel Lelga Tidak Akui Ibunya, dan Bapaknya yang Jual Mie Ayam

Saat keluar gedung kampus, ungkap JPU Kadek, D menangis dan menceritakan kepada temannya.

D lalu pulang ke rumah dan bercerita kepada orangtuanya.

Ada 17 Pertemuan

Alhajar Syahyan, kuasa hukum terdakwa Chandra Ertikanto, menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa.

Terkait barang bukti dari pihak penggugat, yakni chat (percakapan) dari aplikasi percakapan, Alhajar memastikan pihaknya juga telah menyiapkan bukti percakapan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Universitas Lampung (Unila)CabuliChandra Ertikanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved