Terkini Daerah
Update Kasus Baiq Nuril: Terima Surat Panggilan Kejaksaan dan Bisa Laporkan Balik Pelaku Pelecehan
Baiq Nuril terima surat pemanggilan dari Kejari Mataram terkait kasus UU ITE, namun Nuril sebenarnya dapat melakukan laporan balik kasus pelecehannya
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Astini Mega Sari
"Kami tetap menganggap bahwa awal mula kasus ini dari tindakan asusila sang kepala sekolah, yang telah membuat Nuril merasa tidak nyaman hingga akhirnya merekam pembicaraannya. Itu adalah upaya pembelaan diri Nuril. Saya kira fakta persidangan sudah cukup kuat menunjukkan posisi Nuril sebagai korban, bukan sebaliknya," kata Joko.
• Terancam Masuk Bui dan Didenda Rp 500 Juta, Baiq Nuril Tulis Surat kepada Presiden Jokowi
Diberitakan oleh Kompas.com, Rabu (26/7/2017), Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Namun setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.
Namun setelah 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018.
Dalam surat keputusan tersebut, Baiq Nuril terancam masuk bui lagi dengan tuntutan yang sama yakni enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta. (TribunWow.com/Nila Irda)