Terkini Daerah
Update Kasus Baiq Nuril: Terima Surat Panggilan Kejaksaan dan Bisa Laporkan Balik Pelaku Pelecehan
Baiq Nuril terima surat pemanggilan dari Kejari Mataram terkait kasus UU ITE, namun Nuril sebenarnya dapat melakukan laporan balik kasus pelecehannya
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril Maknum (40) oleh Kepala Sekolah SMA 7 Mataram memasuki babak baru.
Setelah kasusnya viral dan mendapatkan banyak dukungan dari sejumlah pihak, Baiq Nuril menerima surat panggilan dari kejaksaan.
Dikutip TribunWow dari Kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram (Kajari Mataram) I Ketut Sumadana, Jumat (16/11/2018) menyebut bahwa pemanggilan terhadap Baiq Nuril akan ditunda.
"Karena kasus ini viral, kami menunda pemanggilan, Sedianya hadir hari Jumat 16 November 2018, tetapi saya tunda. Mudah mudahan, hari Rabu yang bersangkutan bisa hadir, tetap kami panggil karena protapnya begitu. Tetapi, tidak menutup kemungkinan kami juga menunda, tetapi harus kami konsultasikan dengan pimpinan terlebih dahulu (Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung)," kata Sumadana.
Namun ucapan Sumandan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang didapatkan oleh Nuril.
Dirinya telah menerima surat dari staff pengantar surat Kejari Mataram yang berisikan surat pemanggilan.
Dalam surat panggilan tersebut, Nuril diminta untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 21 November 2018 pukul 09.00 Wita.
• Hotman Paris dan Keluarganya Pelajari hingga Analisa Kasus Baiq Nuril demi Dapatkan Keadilan
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasipidum Kejari Mataram, Agung S Faizal.
Panggilan yang dilayangkan oleh kejaksaan nantinya akan dipenuhi oleh Nuril dan juga tim kuasa hukumnya.
Dalam kasus penundaan ini, kejaksaan hanya menunda 5 hari pemanggilan untuk Nuril.
Surat tersebut didapatkan oleh Nuril selang beberapa jam dari pernyataan Kajari Mataram yang akan menunda pemanggilan.
Namun penundaan yang dilakukan oleh Kejaksaan tersebut sejatinya bukan yang diharapkan oleh Baiq Nuril.
Ia menginginkan pembebasan murni dari kasus yang tidak pernah ia lakukan.
"Saya hanya inginkan keadilan, bebas dari semua tuduhan yang tidak pernah saya lakukan" jelas Nuril.
Surat pemanggilan yang didapatkan oleh Nuril adalah pemanggilan terkait kasus UU ITE yang dialaminya, bukan persoalan pelecehan seksual yang ada dalam rekaman percakapan yang tersebar.
• Anak Baiq Nuril Tulis Surat untuk Jokowi, Reza Indragiri: Gimana Nasib Anak dan Ibu Setelahnya?
Dilansir dari Kompas.com, Sumadana menyebut bahwa Baiq Nuril mempunyai hak untuk melaporkan balik Kepala Sekolah SMA 7 Mataram.
Pasalnya, Nuril terancam pidana karena kasus UU ITE bukan karena kasus pelecehan seksual.
Menurutnya, Nuril dapat melakukan tindakan hukum terhadap Kepala Sekolah SMA 7 Mataram sebagai pelaku pelecehan.
Menurut Sumandana, kasus pelecehan yang dialami oleh Baiq Nuril bukanlah pelecehan fisik, namun pelcehan verbal.
"Dari kasus Nuril sendiri sebenarnya pelecehan fisik terhadap Baiq Nuril tidak ada, tetapi kalau pelecehan verbal dianggap memang ada di sana. Silakan Nuril kalau mau menuntut hak haknya, bahwa itu dikatagorikan sebagai tindak pidana, merugikan yang bersangkutan, dilaporkan saja kembali ke kepolisian, itu haknya ibu Nuril. Apa upaya yang akan dilakukan ibu Nuril kami hormati," kata Sumadana.
Menurut keterangan dari Sumadana, rekaman yang didengarkannya sebanyak 5 kali.
Kelima rekaman tersebut berisi percakapan Nuril dan sang kepala sekolah.
Namun dari kelima rekaman yang direkam oleh Nuril, hanya ada satu konten vulgar yang membuat atasannya tersinggung hingga berujung melakukan pelaporan.
"Jadi masyarakat perlu tahu bahwa ini tidak ada korban langsung dan terjadi pelecehan fisik. Di media itu muncul seolah-olah Nuril sebagai korban, tidak. Yang ada di sini ada komunikasi dua arah yang saling berjawaban, enak, tenang, dari rekaman VCD yang menjadi alat bukti di persidangan, itu yang menjadi keberatan pelapor. Di UU ITE yang membuat mentransmisi dan mendistribusikan juga kena, tidak harus menyebarkan tapi orang bisa mengakses laptop dan menjadi viral bisa kena juga," ujar Sumadana.
• Hotman Paris Janji Usut Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Terancam Dipenjara
Saat disinggung mengenai peran rekan Nuril dalam penyebaran rakaman tersebut, Sumadana menjelaskan bahwa tersebut tidak bisa langsung menjadi bukti namun harus melalui tahapan pembuktian.
"Seharusnya menjadi putusan kemarin, ketika di MA, tidak ada alasan saya bilang, wah ini yang menyebarkan bukan dia tapi yang lain, itu adalah ranah pembuktian," katanya,
Sumadana juga mengatakan bahwa banyak hikmah yang bida dipetik dari kasus yang dialami oleh Baiq Nuril.
Sumadana menjelaskan bahwa setiap orang wajib berhati-hati dalam menggunakan alat komunikasi.
"Hati-hati dalam mem-posting, meng-copy paste hal hal yang konten negatif, yang berbau SARA, pornografi, karena bisa merugikan. Harapan saya hati hati bagi masyarakat, jangan sampai ada Nuril ke 2. Kami juga prihatin terhadap Nuril, tetapi apa boleh buat penegakan hukum harus jalan, kan seperti itu," ungkapnya.
Walaupun pelecehan yang dialami oleh Nuril bukan merupakan pelecehan fisik, namun kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi mengungkapkan bahwa dirinya tetap akan membela hak-hak Nuril sebagai perempuan dan warga negara,
"Kami tetap menganggap bahwa awal mula kasus ini dari tindakan asusila sang kepala sekolah, yang telah membuat Nuril merasa tidak nyaman hingga akhirnya merekam pembicaraannya. Itu adalah upaya pembelaan diri Nuril. Saya kira fakta persidangan sudah cukup kuat menunjukkan posisi Nuril sebagai korban, bukan sebaliknya," kata Joko.
• Terancam Masuk Bui dan Didenda Rp 500 Juta, Baiq Nuril Tulis Surat kepada Presiden Jokowi
Diberitakan oleh Kompas.com, Rabu (26/7/2017), Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Namun setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.
Namun setelah 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018.
Dalam surat keputusan tersebut, Baiq Nuril terancam masuk bui lagi dengan tuntutan yang sama yakni enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta. (TribunWow.com/Nila Irda)