Terkini Daerah
Update Kasus Baiq Nuril: Terima Surat Panggilan Kejaksaan dan Bisa Laporkan Balik Pelaku Pelecehan
Baiq Nuril terima surat pemanggilan dari Kejari Mataram terkait kasus UU ITE, namun Nuril sebenarnya dapat melakukan laporan balik kasus pelecehannya
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril Maknum (40) oleh Kepala Sekolah SMA 7 Mataram memasuki babak baru.
Setelah kasusnya viral dan mendapatkan banyak dukungan dari sejumlah pihak, Baiq Nuril menerima surat panggilan dari kejaksaan.
Dikutip TribunWow dari Kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram (Kajari Mataram) I Ketut Sumadana, Jumat (16/11/2018) menyebut bahwa pemanggilan terhadap Baiq Nuril akan ditunda.
"Karena kasus ini viral, kami menunda pemanggilan, Sedianya hadir hari Jumat 16 November 2018, tetapi saya tunda. Mudah mudahan, hari Rabu yang bersangkutan bisa hadir, tetap kami panggil karena protapnya begitu. Tetapi, tidak menutup kemungkinan kami juga menunda, tetapi harus kami konsultasikan dengan pimpinan terlebih dahulu (Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung)," kata Sumadana.
Namun ucapan Sumandan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang didapatkan oleh Nuril.
Dirinya telah menerima surat dari staff pengantar surat Kejari Mataram yang berisikan surat pemanggilan.
Dalam surat panggilan tersebut, Nuril diminta untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 21 November 2018 pukul 09.00 Wita.
• Hotman Paris dan Keluarganya Pelajari hingga Analisa Kasus Baiq Nuril demi Dapatkan Keadilan
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasipidum Kejari Mataram, Agung S Faizal.
Panggilan yang dilayangkan oleh kejaksaan nantinya akan dipenuhi oleh Nuril dan juga tim kuasa hukumnya.
Dalam kasus penundaan ini, kejaksaan hanya menunda 5 hari pemanggilan untuk Nuril.
Surat tersebut didapatkan oleh Nuril selang beberapa jam dari pernyataan Kajari Mataram yang akan menunda pemanggilan.
Namun penundaan yang dilakukan oleh Kejaksaan tersebut sejatinya bukan yang diharapkan oleh Baiq Nuril.
Ia menginginkan pembebasan murni dari kasus yang tidak pernah ia lakukan.
"Saya hanya inginkan keadilan, bebas dari semua tuduhan yang tidak pernah saya lakukan" jelas Nuril.
Surat pemanggilan yang didapatkan oleh Nuril adalah pemanggilan terkait kasus UU ITE yang dialaminya, bukan persoalan pelecehan seksual yang ada dalam rekaman percakapan yang tersebar.
• Anak Baiq Nuril Tulis Surat untuk Jokowi, Reza Indragiri: Gimana Nasib Anak dan Ibu Setelahnya?