Breaking News:

Terkini Daerah

Tersebarnya Isi Rekaman di Putusan Kasasi Jelaskan Alasan Baiq Nuril Bebas dari Jerat UU ITE

Dari poin-poin yang disampaikan dalam isi Kasasi tersebut, terpapar kronologi tersebarnya rekaman yang ada berikut hal yang membebaskan Baiq Nuril

Penulis: Bobby W
Editor: Astini Mega Sari
kompas.com/Fitri
Baiq Nuril menangis dan kecewa dengan keputusan MA 

Karena poin yang dijelaskan di nomor 10 dan 11 serta kronologi penyebaran rekaman audio itu di kemudian hari, maka sosok Baiq Nuril pun dinyatakan bebas dari hukuman.

Hotman Paris dan Keluarganya Pelajari hingga Analisa Kasus Baiq Nuril demi Dapatkan Keadilan

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril telah menerima surat panggilan dari kejaksaan untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018.

Kasusnya bergulir pasa September 2017 lalu. Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Namun setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.

Namun setelah 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang mengatakan bahwa Nuril terbukti bersalah melanggar UU ITE dan melakukan penyebaran rekaman tersebut. (*)

Tags:
Baiq NurilKasus Baiq NurilUU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved