Terkini Daerah
Tersebarnya Isi Rekaman di Putusan Kasasi Jelaskan Alasan Baiq Nuril Bebas dari Jerat UU ITE
Dari poin-poin yang disampaikan dalam isi Kasasi tersebut, terpapar kronologi tersebarnya rekaman yang ada berikut hal yang membebaskan Baiq Nuril
Penulis: Bobby W
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Baiq Nuril Maknun akhirnya bebas dari ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta akibat vonis atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1.
Hal itu terjadi menyusul keluarnya putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.
Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu.
Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR, berikut kronologi tersebarnya rekaman percakapan mesum sesuai keterangan Baiq Nuril Maknun di persidangan:
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat walafiat, jasmani rohani;
2. Bahwa Terdakwa Baiq Nuril Maknun pada waktu kejadian adalah bekerja sebagai tenaga honorer yang membantu bendahara SMAN 7 Mataram yaitu perempuan Landriati;
3. Bahwa terdakwa dan Landriati sering diajak oleh saksi korban Haji Muslim
sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram untuk bekerja lembur di luar kantor sekolah, yaitu di hotel Puri Saron, Senggigi:
4. Bahwa tentang data rekaman digital elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa adalah benar merupakan hasil rekaman pembicaraan melalui handphone yang dilakukan terdakwa bahwa data rekaman digitai elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa sebagaimana barang bukti digital elektronik yang diperlihatkan di persidangan adalah merupakan rekaman pembicaraan atas peristiwa atau kejadian yang nyata tentang cerita saksi Haji Muslim ketika melakukan persetubuhan atau hubungan badan dengan perempuan Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron
Senggigi,
5. Bahwa sebelum perekaman pembicaraan melalui handphone tersebut terdakwa bersama anaknya yang masih kecil diajak kerja lembur oieh Haji Muslim bersama Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron Senggigi;
6. Bahwa ketika Haji Muslim bersama Landriati memasuki kamar hotel, dan ketika Landiati masuk ke kamar mandi kamar, Haji Muslim menyuruh terdakwa bersama anaknya yang masih kecil agar bermain di kolam renang, sementara Haji Muslim dan Landriati masuk kamar berdua dan menutup rapat pintu kamar;
7. Bahwa kurang lebih satu setengah jam kemudian, terdakwa menuju kamar hotel yang di dalamnya ada Haji Muslim dan Landriati tersebut, dan ketika pintu kamar hotel terdakwa buka, Haji Muslim berdiri menunjukkan kain sprei tempat tidur yang bercecer sperma, lalu Haji Muslim menunjukkan sambil berkata "ini bekas saya habis berhubungan, sehingga sperma saya muncrat sekali, kenapa kamu cepat datang ke kamar?," lalu terdakwa melihat Landriati keluar dari kamar mandi, yang sudah berpakaian rapi;
8. Bahwa kemudian terdakwa pulang ke rumahnya, dan ketika sore harinya Haji Muslim menelepon terdakwa sambil kembali menceritakan kejadiannya bagaimana gaya berhubungan badan (persetubuhan) Haji Muslim bersama Landriati di kamar hotel Puri Saron Senggigi tersebut;
9. Bahwa pada waktu pembicaraan atau percakapan melalui handphone itu terdakwa merekamnya tanpa sepengetahuan Haji Muslim, yang sekarang bukti rekaman dan handphone Samsung warna hitam silver telah disita dan diperlihatkan di persidangan tersebut;
10. Bahwa saksi Haji lmam Mudawin pernah meminta rekaman pembicaraaan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut, tetapi terdakwa tidak langsung memberikan karena tidak berani memberikan rekaman tersebut, tetapi Haji imam Mudawin selalu mendesak untuk meminta bukti rekaman tersebut dengan alasan isi rekaman tersebut akan diadukan (dilaporkan) ke DPRD Kota Mataram sebagai barang bukti;