Terkini Nasional
Lukman Hakim Saifuddin Tegaskan Kartu Nikah Mempermudah Pencatatan, Bukan untuk Gantikan Buku Nikah
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan bahwa penerbitan kartu nikah oleh Kementerian Agama bukan untuk menggantikan buku nikah.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan bahwa penerbitan kartu nikah oleh Kementerian Agama bukan untuk menggantikan buku nikah.
Menurut Lukman Hakim Saifuddin dikeluarkannya kartu nikah adalah bentuk penerepan dari Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik kementerian agama.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (13/11/2018), Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa buku nikah akan tetap ada dan berlaku sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan Kemenag.
“Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” ucap Lukman Hakim Saifuddin.
Hal ini ia sampaikan agar masyarakat tidak panik dan risau lantaran info yang beredar bahwa kartu nikah akan menggantikan peran dari buku nikah.
Dikeluarkannya kartu nikah tersebut juga sebagai bentuk peran dari Kemenag untuk menekan angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga yang kerap terjadi di masyarakat.
• Kemenag Luncurkan Kartu Nikah, Ketua DPR Sebut Sebenarnya Buku Nikah Saja Sudah Cukup
Nantinya semua pencatatan pernikahan akan terintegrasi dalam aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemenag bernama SIMKAH.
Nantinya data pernikahan akan terintegrasi antara Kemenag, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah,” ungkap Menag.
Dirinya berharap bahwa nantinya semua warga Indonesia yang sudah menikah akan memiliki kartu ini.
“Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujarnya.
Untuk kedepannya Lukman Hakim Saiffudin menjelaskan bahwa kartu nikah akan selesai dicetak pada 14-15 November.
Setelah dicetak kartu nikah ini akan disebar ke beberapa daerah di Indonesia.
Nantinya kartu ini akan diprioritaskan bagi pasangan yang akan menikah setelah kartu ini diterbitkan.
Pasangan yang menikah setelah kartu ini diterbitkan nantinya akan mendapat buku nikah sekaligus kartu nikah.