Breaking News:

Terkini Nasional

Kemenag Luncurkan Kartu Nikah, Ketua DPR Sebut Sebenarnya Buku Nikah Saja Sudah Cukup

Ketua DPR menyebut buku nikah saja sudah cukup merekam data pernikahan, Kemenag menjelaskan bahwa 'Kartu Nikah' bukan mengganti tapi melengkapi data

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Twitter/Kemenag_RI
Peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis Web dan Kartu Nikah oleh Lukman Hakim (8/11/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan urgensi kartu nikah yang diluncurkan oleh Kementrian Agama (Kemenag). Pasalnya menurut Bambang, keberadaaan buku nikah saja sudah cukup.

Diberitakan oleh Kompas.com, Bambang meminta penjelasan Kemenag agar diberlakukannya kartu nikah nantinya tidak saling tumpang tindih dengan program pencatatan pernikahan dalam buku nikah.

"Kami mendorong Kemenag untuk memberikan penjelasan rencana tersebut kepada Komisi VIII DPR terkait urgensi dari dikeluarkannya kartu nikah tersebut," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Senin (12/11/2018).

Bambang juga mengungkapkan, data yang tercatat di buku nikah telah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku secara nasional dalam sistem e-KTP.

"Jadi dalam menetapkan program pembuatan kartu nikah agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dan tidak terjadi tumpang tindih data, baik di Kemenag maupun di Disdukcapil," lanjut Bamsoet.

Kades Sampang Agung Dilaporkan ke Polisi karena Rangkul Sandiaga, BPP Prabowo-Sandi: Ini Tidak Adil

Menanggapi hal tersebut, Kemenag menjelaskan bahwa kartu nikah bukan menggantikan peran buku nikah dalam pencatatan pernikahan.

Dikutip TribunWow dari Kompas.com, Selasa (13/11/2018), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan penjelasan tentang peluncuran kartu nikah yang dilakukan oleh Kemenag beberapa waktu yang lalu.

Lukman menjelaskan ada salah persepsi mengenai buku nikah yang Kemenag keluarkan.

"Jadi ini ada misleading. Keberadaan kartu nikah implikasi logis sedari kita mengembangkan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga," ujar Lukman.

Lukman juga memberikan penjelasan bahwa buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetep menjadi dokumen resmi dalam pencatatan pernikahan.

"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," lanjut dia.

Kartu nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) digunakan untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital.

Nantinya, pemerintah dapat memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Kartu nikah ini nantinya akan mulai diterbikan untuk msyarakat sekitar pertengahan bulan November.

Dalam dalam penerbitannya tersebut, kartu nikah difokuskan untuk pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Halaman
12
Tags:
Kementerian Agama RI (Kemenag RI)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Bambang Soesatyo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved