Terkini Nasional
Kemenag Luncurkan Kartu Nikah, Ketua DPR Sebut Sebenarnya Buku Nikah Saja Sudah Cukup
Ketua DPR menyebut buku nikah saja sudah cukup merekam data pernikahan, Kemenag menjelaskan bahwa 'Kartu Nikah' bukan mengganti tapi melengkapi data
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Untuk pasangan yang sudah menikah, akan dilakukan penambahan kartu nikah secara bertahap.
Sebelumnya diberitakan TribunWow dari Kompas.com, Kemenag meluncurkan kartu nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web.
Diluncurkannya kartu nikah tersebut, dikatakan oleh Lukman Hakim jauh lebih simpel dalam merekam dokumen administrasi pernikahan.
Kartu nikah ini ukurannya seperti KTP atau ATM.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018).
Ukurannya yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan buku nikah, dikatakan oleh Lukman akan mempermudah pasangan yang memerlukan catatan pernikahan.
"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," ujar Lukman.
Keunggulan lain disebutkan oleh Kemenag bahwa kartu nikah yang terintegrasi dengan aplikasi Simkah ini mempunyai fitur keamanan dokumen yang handal.
Kartu nikah yang dibagikan nantinya sudah dilengkapi dengan kode Quick Response (QR) yang dapat dipindai melalui QR scanner yang terhubung dengan aplikasi.
(TribunWow.com/Nila Irda)