Terkini Nasional
Lukman Hakim Saifuddin Tegaskan Kartu Nikah Mempermudah Pencatatan, Bukan untuk Gantikan Buku Nikah
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan bahwa penerbitan kartu nikah oleh Kementerian Agama bukan untuk menggantikan buku nikah.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Lailatun Niqmah
“Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH,' katanya.
• Kemenag Ganti Format Buku Nikah dengan Kartu Nikah, Efisiensi & Peningkatan Akurasi Data jadi Tujuan
Sementara itu untuk pasangan yang sudah menikah tetap dapat memiliki kartu ini namun dalam jangka waktu yang sedikit lebih lama.
Mereka akan mendapat kartu bergantung pada persediaan kartu nikah yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing.
“Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” tutupnya.
• Polisi Ungkap Dugaan Motif Sementara Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi: Tak Ada Barang Hilang
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid memberikan pujiannya mengenai rencana perilisan kartu nikah tersebut.
Meski memuji inovasi Kemenag tersebut, ia juga mengingatkan agar peluncuran kartu nikah tidak menambah beban pasangan yang hendak menikah.
"Inovasi ini jangan menambah ribet, jangan menambah biaya. Ada buku dan ada kartu jangan menambah biaya lagi yang tidak logis," ujar Sodik Mudjahid dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya kartu nikah nantinya akan lebih praktis penggunaannya dibandingkan dengan buku nikah.
"Sehingga penikah dapat buku untuk di rumah dan dapat kartu untuk disimpan di dompet seperti kartu-kartu lain," tutupnya. (*)