Breaking News:

Kasus Korupsi

Perkembangan Kasus Suap Zumi Zola, Dituntut 8 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus suap dan gratifikasi

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNWOW.COM – Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menntut hukuman atas kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Zumi Zola Zulkifli dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dilansir dari Kompas.com selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwato saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa menganggap Zumi dinilai tidak mendukung program pemerintah, yakni pemberantasan tindak korupsi dan sudah membohongi masyarakat.

Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Terancam Dicabut Hak Politiknya

"Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ujar jaksa.

 Hal-hal meringankan itu termasuk atas pengakuanya menerima hasil gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar dan satu unit mobil Alphard yang ia bagikan kepada orangtua, istri hingga modal menjadikan adiknya, Zumi Laza sebagai Walikota Jambi.

Menurut jaksa, Zumi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Zumi Zola Akui Uang Suap Juga Mengalir untuk Kepentingan Politik Adiknya Zumi Laza

Diberitakan Tribunnews, Zumi Zola juga telah mengakui menyuap 53 DPRD Jambi periode 2014-2019 sebesar Rp 16,4 miliar.

Diduga, Zumi Zola memberikan uang suap tersebut untuk melancarkan Perda APBD Jambi 2017-2018.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Dikutip dari TribunJambi.com, Zumi menugaskan orang kepercayaanya untuk mengumpulkan uang dari kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Jambi.

Di depan majelis hakim, Zumi Zola mengaku semua penerimaan dan pemberian uang dari kontraktor atas persetujuan dirinya.

Dalam sidang-sidang sebelumnya jaksa KPK telah mendatangkan puluhan saksi fakta, diantaranya Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas di Pemprov Jambi, orang kepercayaan Zumi Zola hingga para kontraktor. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Zumi ZolaKasus KorupsiGubernur Jambi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved