Kasus Korupsi
Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Terancam Dicabut Hak Politiknya
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola terancam dicabut hak politiknya usai diduga melakukan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola terancam dicabut hak politiknya usai diduga melakukan suap kepada 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Atas kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hak politik Zumi Zola dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.
Hal itu dibacakan langsung oleh Jaksa KPK, Iskandar Marwoto saat membacakan isi dari surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/11/2018).
"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap jaksa KPK, Iskandar dilansir dari Tribunnews.com.
Hal tersebut diajukan oleh JPU lantaran saat itu Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi.
• Reaksi Menteri Susi saat Kebijakannya Disebut Politisi Demokrat Berkontribusi Negatif ke Negara Lain
Ia juga menambahkan bahwa itu juga demi menghindari kemungkinan suatu daerah akan dipimpin oleh mantan napi koruptor.
"Untuk menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat orang yang pernah korupsi, maka diberikan hukuman tambahan pencabutan hak politik," ungkap Jaksa Iskandar.

Sementara itu dilansir dari kompas.com, permohonan Zumi Zola atas justice collaborator ditolak oleh Jaksa KPK.
Menurut Jaksa, Zumi Zola tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
"Bahwa terdakwa adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara, baik sebagai penerima gratifikasi maupun sebagai pemberi suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan APBD Tahun Anggaran 2018," ujar jaksa Arin Karniasari saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018).
• Zumi Zola Akui Uang Suap Juga Mengalir untuk Kepentingan Politik Adiknya Zumi Laza
Ia menilai apa yang disampaikan Zumi dalam penyidikan dan persidangan tidak membantu dalam proses pembongkar kasus korupsi lainnya.
"Apabila keterangan terdakwa tersebut cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan di kemudian hari, maka terhadap terdakwa tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerjasama dengan aparat penegak hukum," papar jaksa.
Selain terancam dicabut hak politiknya, Zumi Zola juga dituntut delapan tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. (*)