Kasus Korupsi
Zumi Zola Akui Uang Suap Juga Mengalir untuk Kepentingan Politik Adiknya Zumi Laza
Zumi Zola mengakui adanya uang gratifikasi yang mengalir untuk kepentingan politik adiknya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Gubernur nonaktif Zumi Zola mengakui adanya uang gratifikasi yang mengalir untuk kepentingan politik adiknya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Dilansir dari Tribunnews.com, pada sidang lanjutan tersebut Zumi Zola menyatakan bahwa uang yang mengalir ke Zumi Laza untuk maju sebagai Walikota Jambi.
Tidak hanya mengalir untuk adiknya, Zumi Zola menyatakan uang tersebut juga dibagikan kepada orang tua dan istrinya.
Pada kesempatan itu, Zumi Zola mengaku bersalah telah menerima uang hasil gratifikasi sejumlah Rp 44 milyar dan sebuah unit mobil Alphard.
Zumi Zola juga mengakui telah menyuap 53 DPRD Jambi periode 2014-2019 sebesar Rp 16,4 milyar.
Diduga, Zumi Zola memberikan uang suap tersebut untuk melancarkan Perda APBD Jambi 2017-2018.
• Berharap Kasusnya Cepat Rampung, Zumi Zola Ingin Tetap Lanjutkan Persidangan Meski Masih Sakit
Dilansir dari TribunJambi.com, Zumi menugaskan orang kepercayaanya untuk mengumpulkan uang dari kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Jambi.
Di depan majelis hakim, Zumi Zola mengaku semua penerimaan dan pemberian uang dari kontraktor atas persetujuan dirinya.
Dalam sidang-sidang sebelumnya jaksa KPK telah mendatangkan puluhan saksi fakta, diantaranya Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas di Pemprov Jambi, orang kepercayaan Zumi Zola hingga para kontraktor.
Pada aksi yang melanggar hukum itu, Zumi Zola tidak sendiri.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah. (*)