Kpop
Sempat Tersandung Masalah Imigrasi di Indonesia, Agensi Lee Jong Suk akan Tuntut Promotor Fanmeeting
Agensi Lee Jong Suk, berniat untuk mengambil tindakan hukum atas serangkaian insiden yang menyebabkan sang aktor tak bisa kembali ke negaranya.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Wulan Kurnia Putri
Dua jam kemudian, sebuah media lokal memberitakan bahwa yes24 tidak mengajukan izin visa kerja, dan terjadilah masalah keimigrasian ini.
Semuanya tampak tak bisa dipercaya dan kami pun tak tahu alasan lain yang akan mereka kemukakan selanjutnya.
Kami berencana untuk membawa hal ini ke jalur hukum melalui firma hukum Yulchon, dan langkah selanjutnya akan dilakukan melalui firma hukum.
Kami hanya ingin membalas cinta dan dukungan para penggemar lokal.
Sekali lagi, kami meminta maaf kepada perusahaan produksi drama, anggota staf, dan publik karena telah menyebabkan kekhawatiran.
Agensi dan Lee Jong Suk akan membalas perhatian dan cinta yang telah diberikan kepada sang aktor melalui promosi yang sungguh-sungguh," tulis A-Man Project.
• Sukses di Goblin, Lee Dong Wook dan Yoo In Na akan Reuni dalam Drama Baru TvN
Sementara itu, Kompas.com melaporkan pada Senin (5/11/2018) bahwa Lee Jong Suk dan stafnya akan dideportasi pada Senin malam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata.
"Malam ini dideportasi. Sekitar jam sembilan malam ini dengan Korean Air," kata Teodorus kepada Kompas.com via telepon, Senin (5/11/2018) malam.
Ia menjelaskan, Lee Jong Suk dianggap telah melakukan pelanggaran perizinan keimigrasian karena menggunakan visa on arrival.
Padahal, Jong Suk bertandang ke Indonesia untuk melakukan temu penggemar.
Kegiatan tersebut dianggap bekerja karena Jong Suk mendapatkan honor dari acara tersebut, sehingga menurut Teodorus, Jong Suk seharusnya memakai visa izin bekerja.
"Jadi yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa on arrival. Tapi melakukan kegiatan show bussiness, fan meeting di Kokas," kata Teodorus. "Jadi, oleh imigrasi Jakarta Selatan diperiksa dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran perizinan keimigrasian dan dideportasi malam ini," tambahnya.
Lee Jong Juk dan manajemennya pun, menurut pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, memahami hal itu.
"Mereka memahami," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata, kepada Kompas.com via telepon, Senin (5/11/2018) malam.