Breaking News:

Pilpres 2019

Bupati Boyolali Tak Mau Jawab Pertanyaan Karni Ilyas, Fadli Zon: Tidak Ada Bantahan Menghina Prabowo

Bupati Boyolali Seno Samodro enggan menjawab tuduhan penghinaan terhadap Prabowo, terkait isu Muka Boyolali. Fadli Zon memberikan tanggapan di ILC.

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan sambutan saat akan mendeklarasikan Gerakan Emas atau Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018). Dalam deklarasi tersebut Prabowo berjanji jika terpilih pada Pilpres 2019, akan mencanangkan Gerakan Emas sampai ke desa-desa yang merupakan rangkaian dari Revolusi Putih salah satu program pasangan Prabowo-Sandiaga. 

"Ndadak nganggo (apa harus pakai) surat pernyataan Prabowo kita cekal ke Boyolali, Prabowo tidak boleh cek in ke Boyolali, kayak gini ya dianggep dagelan gini wae (aja) oke. Masalah nyinyir ini dilaporkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya yo monggo (silakan), neng rak gur ndawak-ndawakne (tapi hanya malah memperpanjang) masalah, untunge yo opo," ujarnya.

Bupati Boyolali, Seno Samodro, menyampaikan tanggapannya di depan warga Boyolali mengenai pernyataan Prabowo Subianto soal 'tampang Boyolali'.
Bupati Boyolali, Seno Samodro, menyampaikan tanggapannya di depan warga Boyolali mengenai pernyataan Prabowo Subianto soal 'tampang Boyolali'. (Capture Youtube)

Seno Dilaporkan Advokat Pendukung Prabowo

Advokat pendukung Prabowo Subianto melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran dianggap menggunakkan jabatan untuk berpihak pada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Seno Samodro dilaporkan oleh Advokat Pendukung Prabowo, Senin (5/11/2018).

Seno diduga melakukan pengerahan massa untuk melakukan aksi di sepanjang jalan Boyolali dari Simpang Siaga hingga Balai Mahesa Boyolali.

"Sehubungan dengan adanya pengerahan massa di Gedung Balai Sidang Mahesa yang terjadi di Kabupaten Boyolali, yang diduga dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samodro, dengan menyerukan agar tak memilih bapak Prabowo dalam pilpres 2019," kata kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018) dikutip dari Kompas.com.

Hanif juga menilai Seno telah mengeluarkan kalimat provokatif yang bisa merugikan Prabowo Subianto.

"Menguntungkannya itu dengan pernyataan supaya tidak milih Pak Prabowo. Nah itu sangat jelas ada keberpihakan," ujar Hanfi.

Dirinya juga memaparkan mengenai pasal yang dapat menjerat Bupati Boyolali tersebut.

"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 282 (berbunyi) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," tambah Hanfi.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Yandri Susanto juga menyatakan hal yang serupa.

"Kami akan laporkan bupati Boyolali yang katakan Prabowo A*u, itu sungguh sangat tidak pantas dikatakan pejabat publik," ujar Yandri dilansir dari Tribunnews.com.

"Terutama bupati Boyolali yang katakan Prabowo A*u, itu lebih tendensius dan ujaran kebencian dan kita akan laporkan itu pada kepolisian," katanya.

Ia menilai ada oknum yang sengaja mengedit video saat Prabowo berpidato di Boyolali dan dibuat seperti menyudutkan warga Boyolali.

"Ada tim kami tim advokasi yang dipimpin bang Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) akan laporkan orang yang ngedit sehngga terjadi kesalahpahaman di masyarakat," katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BoyolaliKarni IlyasFadli ZonPrabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved