Dimaki hingga Diancam Penagih Pinjaman Online? Laporkan Segera ke Sini
Menanggapi banyaknya pelanggaran hukum yang disebabkan penyedia jasa pinjaman online, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta buka posko pengaduan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan pinjaman online.
Hal ini menanggapi banyaknya pelanggaran hukum yang disebabkan oleh beroperasinya perusahaan penyedia jasa pinjaman online.
Dilansir TribunWow.com dari website resmi LBH Jakarta, bantuanhukum.or.id, pos pengaduan korban pinjaman online dibuka pada tanggal 4 November 2018 sampai dengan 25 November 2018.
Pengaduan dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta dengan menyertakan bukti-bukti terkait.
Dikutip TribunWow.com dari akun Twitter resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Senin (5/11/2018), @LBH_Jakarta, dijelaskan pula cara lainnya untuk pengaduan terkait kasus pinjaman online.
• Marak Kasus Pinjaman Online, Ini Temuan Awal yang Didapat LBH Jakarta
Korban juga dapat mengajukan pengaduan dengan cara menghubungi melalui nomor telepon (021) 3145518, email lbhjakarta@bantuanhukum.or.id, atau akun Twitter dan Instagram @LBH_Jakarta.
Pembukaan pos pengaduan ini dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang permasalahan-permasalahan terkait pinjaman online.
"Atas pengaduan yang telah dibuat, para pengadu selanjutnya akan dihubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada," jelas LBH Jakarta dalam website resminya.
Diketahui, sejak bulan Mei 2018, LBH Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 korban pinjaman online atau financial technology ( fintech) peer to peer (P2P) lending.
LBH Jakarta juga menjelaskan bahwa pinjaman online ini sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2013.
Awalnya, pemerintah menganggap bahwa perusahaan pinjaman online ini ilegal karena tidak berizin.
Namun, seiring waktu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian merestui mereka dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Meskipun sudah dilindungi OJK, ternyata kasus pinjaman online ini pun tetap marak terjadi.
Dikutip TribunWow.com melalui akun Twitter resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Senin (5/11/2018), @LBH_Jakarta membagikan modus-modus jahat dari pinjaman online kepada peminjam:
• Fakta-fakta Pembunuhan Duda di Malang, Tak Ditemukan Sidik Jari Pelaku hingga Dibunuh saat Tidur
Modus-modus tersebut, yaitu:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20170307_083145.jpg)