Dimaki hingga Diancam Penagih Pinjaman Online? Laporkan Segera ke Sini
Menanggapi banyaknya pelanggaran hukum yang disebabkan penyedia jasa pinjaman online, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta buka posko pengaduan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
1. Seluruh data pribadi diambil dari handphone milik peminjam.
2. Penagihan dilakukan tidak hanya kepada peminjam saja, melainkan kepada seluruh nomor kontak yang ada dalam handphone milik peminjam.
3. Penagihan dilakukan dengan cara memaki, mengancam bahkan dalam bentuk pelecehan seksual.
4. Bunga pinjaman tidak terbatas.
5. Penagihan dilakukan tanpa kenal waktu.
6. Nomor kontak pihak pinjaman online tidak selalu tersedia.
7. Alamat kantor perusahaan pinjaman online tidak jelas.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20170307_083145.jpg)