Breaking News:

Dimaki hingga Diancam Penagih Pinjaman Online? Laporkan Segera ke Sini

Menanggapi banyaknya pelanggaran hukum yang disebabkan penyedia jasa pinjaman online, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta buka posko pengaduan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi pemberian pinjaman 

1. Seluruh data pribadi diambil dari handphone milik peminjam.

2. Penagihan dilakukan tidak hanya kepada peminjam saja, melainkan kepada seluruh nomor kontak yang ada dalam handphone milik peminjam.

3. Penagihan dilakukan dengan cara memaki, mengancam bahkan dalam bentuk pelecehan seksual.

4. Bunga pinjaman tidak terbatas.

5. Penagihan dilakukan tanpa kenal waktu.

6. Nomor kontak pihak pinjaman online tidak selalu tersedia.

7. Alamat kantor perusahaan pinjaman online tidak jelas.

LBH Jakarta mengungkap modus-modus pinjaman online (pinjol) kepada peminjam
LBH Jakarta mengungkap modus-modus pinjaman online (pinjol) kepada peminjam (Twitter @LBH_Jakarta)

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Halaman 2/2
Tags:
pinjaman onlineLembaga Bantuan Hukum (LBH)Kasus Penipuan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved