Breaking News:

Marak Kasus Pinjaman Online, Ini Temuan Awal yang Didapat LBH Jakarta

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memaparkan temuan-temuan awal terkait kasus pinjaman online, berdasarkan apa yang didapatkan dari laporan korban.

Tayang:
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
dreamstime
Ilustrasi transaksi keuangan secara digital 

TRIBUNWOW.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memaparkan temuan-temuan awal terkait kasus pinjaman online, berdasarkan apa yang didapatkan dari laporan korban.

Diketahui, LBH Jakarta mengaku telah menerima pengaduan dari 283 korban pinjaman online, hingga Mei 2018 lalu.

Meskipun sudah diatur pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJP), nyatanya masih banyak pihak yang mendatangi LBH Jakarta dan mengeluhkan berbagai macam hal terkait kasus pinjaman online ini.

Misalnya saja seperti kasus pinjaman online yang sempat menggegerkan publik karena cara penagihan yang tidak pantas.

Dari pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta, terdapat sejumlah temuan awal terkait kasus pinjaman online yang kerap terjadi.

Waspada, Berikut Modus Jahat Pinjaman Online kepada Peminjam yang Tengah Marak

Dilansir TribunWow.com dari website resmi LBH Jakarta, bantuanhukum.or.id berikut ini temuan awal LBH Jakarta mengenai kasus tersebut.

1. Penagihan dengan berbagai cara mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual;

2. Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/peminjam (ke atasan kerja, mertua, teman SD, dan lain-lain);

3. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak terbatas;

4. Pengambilan data pribadi (kontak, sms, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) di telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam;

5. Penagihan baik belum waktunya dan tanpa kenal waktu;

Kasus Korban Peminjaman Online, Dipecat dari Pekerjaan hingga Diminta Menari Telanjang

6. Nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia;

7. Alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas;

8. Aplikasi pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen/peminjam selama berhari-hari namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan;

LBH Jakarta mengungkap modus-modus pinjaman online (pinjol) kepada peminjam
LBH Jakarta mengungkap modus-modus pinjaman online (pinjol) kepada peminjam (Twitter @LBH_Jakarta)

Permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan awal LBH Jakarta ini tentunya menghasilkan dampak yang tidak ringan.

Halaman 1/2
Tags:
pinjaman onlineRentenir OnlineLembaga Bantuan Hukum (LBH)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved