Breaking News:

Marak Kasus Pinjaman Online, Ini Temuan Awal yang Didapat LBH Jakarta

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memaparkan temuan-temuan awal terkait kasus pinjaman online, berdasarkan apa yang didapatkan dari laporan korban.

Tayang:
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
dreamstime
Ilustrasi transaksi keuangan secara digital 

Misalnya saja, sebagai akibat penagihan ke nomor telepon yang ada di ponsel, peminjam menjadi di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, diceraikan oleh suami/istri mereka (karena menagih ke mertua), hingga trauma (karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual).

Atau akibat bunga yang sangat tinggi, banyak peminjam yang tidak mampu membayar hingga akhirnya frustasi.

Ada dari mereka yang kemudian berupaya menjual organ tubuh (ginjal) hingga berupaya untuk bunuh diri.

Untuk itu, LBH Jakarta pun membuka pos pengaduan korban pinjaman online melalui website resminya.

Pos pengaduan ini dibuka pada tanggal 4 November hingga 25 November 2018. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Halaman 2/2
Tags:
pinjaman onlineRentenir OnlineLembaga Bantuan Hukum (LBH)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved