Kasus Korupsi
Mahfud MD Komentari Pimpinan DPR yang Korupsi, Sudjiwo Tedjo Bandingkan dengan Etika Pemimpin Daerah
Budayawan Sudjiwo Tedjo turut berkomentar pada kicauan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal pimpinan DPR yang korupsi.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
"Kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Dilarangnya kepala daerah menjabat sebagai Ketua TKN, supaya mereka dapat bersungguh-sungguh melaksanakan tugas sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan.
• KPU Tegaskan Larangan Kampanye di Pesantren, Nusron Wahid: Kyai Maruf Amin Silaturahim di Mana?
Jika seorang kepala daerah menjadi Ketua TKN, dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban, lantaran harus terus berkampanye selama periode kampanye, 23 September 2018-13 April 2019.
Menurut Wahyu, seorang kepala daerah menjadi Ketua TKN dan kepala daerah jadi anggota TKN adalah dua hal yang berbeda.
"Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah kalau kemudian dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," ujar dia.
Wahyu menambahkan, seorang kepala daerah yang diusung oleh partai yang mendukung satu kubu capres-cawapres, boleh masuk sebagai anggota TKN pasangan capres-cawapres dari kubu lainnya.
Hal itu lantaran setiap pribadi punya hak politik.
• Fakta-fakta Terbaru Penemuan Lokasi Keberadaan Kotak Hitam Lion Air JT 610
Paling penting, kepala daerah tersebut tidak menggunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye.
"Dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung, menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu. Namun, dia punya hak memberikan dukungan politik ke paslon tertentu," ungkap Wahyu. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)