Terkini Daerah
Kronologi Pembegalan dan Pembacokan Anggota TNI oleh 7 Remaja di Bekasi
Kronologi anggota TNI Koramil Tambun Selatan, Serka Agus Riyanto dibegal dan dibacok oleh tujuh remaja di Bekasi
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Wulan Kurnia Putri
Akhirnya pada Jumat (26/10/2018) lima pelaku berhasil ditangkap.
• Diintimidasi Warga, Satu dari Tiga Anak Penderita HIV Berlinang Air Mata Ingin Tetap Bisa Sekolah
Polisi awalnya menangkap pelaku S di rumah kontrakannya.
Melalui penangkapan S tersebut, akhirnya terus dikembangkan hingga tertangkap empat pelaku lainnya.
Diketahui pelaku IS sempat ditembak kakinya oleh polisi karena melakukan perlawanan.
Sementara itu, kini kondisi korban sudah semakin membaik dan sedang terus dilakukan pengawasan tim dokter RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
"Anggota Babinsa sudah pulih dan membaik tidak perlu melakukan operasi. Saat ini masih dalam perawatan dan pengawasan tim dokter," ujar Kombes Candra Sukma Kumara.
Candra menyesalkan akan kejadian tersebut, apalagi dilakukan remaja bahkan di bawah umur.
"Saya himbau kepada orang tua agar lebih memperketa melakukan pengawasan kepada anaknya. Apalagi ketika anaknya pergi keluar rumah, jadi harus ada tanggung jawab mendidik akhlak dan moralnya, tidak hanya membesarkan saja," tegas Kapolres Kombes Candra.
• Tanggapan BPS soal Klaim 99 Persen Rakyat Indonesia Hidup Pas-pasan
Sementara Komandan Kodim (Dandim) 0509/ Kabuparen Bekasi, Jawa Barat Letkol Arh Henri Yudi Setiawan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku perampokan yang menimpa anggota TNI atau Babinsa.
"Saya ucapkan terima kasih Kapolres dan jajaran yang telah melakukan dengan cepat dab penanganan yang serius. Harapannya bisa jadi efek jera yang lainnya sehingga menjadikan Kabupaten Bekasi aman dari begal baik yang dilakukan oleh dewasa maupun maupun di bawah umur," paparnya.
Barang bukti yang diamankan, dua buah senjata tajam jenis corbek, satu senjata tajam jenis celurit, HP milik korban dan pakaian korban yang terkena celurit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (*)