Breaking News:

Pilpres 2019

Effendi Gazali: Saya Menyesal, 5 Tahun ke Depan Bangsa Ini akan Terus Berkelahi, Terbelah 2

Menurut Effendi Gazali, lima tahun ke depan Indonesia akan terbelah, berkelahi, ada pengadangan, kebencian, gara-gara hanya ada 2 calon.

Editor: Mohamad Yoenus
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, Pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019 

"Lima tahun ke depan, bangsa kita ini akan terus berkelahi, terbelah, di sana sini ada pengadangan, kebohongan, kebencian karena ada PT tadi. Sehingga calonnya hanya tinggal dua dan yang luar biasa, karena pembentuk undang-undang dan hakim MK," tukasnya.

Hasil Pertandingan dan Klasemen Liga 1 Pekan 27: Persebaya Menang Besar, Persija Salip Persib

'Kematian' Demokrasi

Wasekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materiil ambang batas capres atau presidential threshold (PT) dalam UU Pemilu.

"Menurut hemat saya, putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan konstitusi dan akal sehat," katanya saat dihubungi, Kamis (25/10/2018).

Dia menilai ke depan, hanya partai-partai besar saja yang punya peluang untuk dapatkan posisi Presiden. Sementara partai menengah apalagi partai kecil hanya akan jadi sekadar penggembira.

"Partai baru lebih parah lagi, muncul sebentar selanjutnya bisa langsung hilang," lanjutnya.

Oleh karenanya kelak, partai-partai kecil, atau partai yang baru akan tersapu habis oleh sistem yang seperti ini.

"Pupus sudah harapan para pencinta demokrasi yangg agar MK bisa merevisi UU yang jelas-jelas telah bertentangan dgn prinsip demokrasi. Benteng terakhir konstitusi telah runtuh," tandasnya.

Politikus dari Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, meyakini semua gugatan ambang batas presiden atau Presidential Treshold (PT) pasti ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Keyakinannya itu didasari bahwa PT sangat penting dalam konteks sistem demokrasi Indonesia. Ia melihat sistem demokrasi Indonesia berpijak di atas sistem presidensial multipartai.

"Sistem presidensial multipartai ini sendiri sudah sangat sukar dilaksanakan. Dalam praktek di negara lain, seperti di Amerika Latin, sistem presidensial selalu berantakan karena terjadi pertarungan antara legislatif dan eksekutif," ujar Teuku, Kamis (25/10/2018).

Dalam sistem presidensial, kata dia, tidak ada way out (jalan keluar) jika terjadi stuck antara eksekutif dan legislatif.

Sementara dalam sistem parlemen ada jalan keluar yaitu dengan mekanisme mosi tidak percaya.

"Alhamdulillah, ini tidak terjadi di Indonesia, karena antara legislatif dan eksekutif Indonesia ada pembagian tugas yg tidak saling menegasi," imbuhnya.

Yang kedua, dalam sistem presidensial Indonesia ia menyebut tidak adanya koalisi permanen. Jika tidak ada koalisi permanen, maka berpotensi munculnya pemerintah yang tidak stabil.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Effendi Gazalipresidential thresholdMahkamah Konstitusi (MK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved