Breaking News:

Kasus Korupsi

Terjaring OTT KPK atas Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan, Ini Profil Singkat Bupati Cirebon

Sunjaya Purwadi Sastra menjadi kepala daerah ke-35 yang terjaring OTT oleh pihak KPK karena dugaan melakukan praktik korupsi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Wikipedia
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra 

Hal itu diketahui saat Sunjaya terjerat sengketa pilkada pada pemilihan kepada daerah tahun 2013.

Sunjaya mengakui dirinya pernah dipidana penjara oleh Mahkamah Militer pada tahun 2008.

Hal itu dikarenakan dia memalsukan surat izin dari kesatuannya untuk mencalonkan dirinya sebagai calon bupati.

Bupati Cirebon Kena OTT KPK, Aktivis Cirebon Lakukan Sujud Syukur dan Ungkap Alasannya

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, membenarkan bahwa kepala daerah yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan adalah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.

"Ya benar," kata Basaria saat dikonfirmasi soal penangkapan Bupati Cirebon, Rabu malam.

Basaria mengungkapkan, selain Sanjaya, KPK juga menangkap enam tersangka lainnya.

Dalam penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti yang diduga sebagai transaksi jual beli jabatan.

KPK mengamankan uang hingga miliyaran rupiah dalam OTT tersebut.

Prakiraan Cuaca: Daftar Kota yang Diprediksi Turun Hujan Hari Ini, Kamis 25 Oktober 2018

Penangkapan ini diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

"Dugaan jual beli jabatan dan ada setoran dari pengusaha," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Meski demikian, Agus belum menjelaskan lebih detail kasus yang diduga melibatkan kepala daerah tersebut.

Ketujuh orang yang diduga pelaku tersebut kini masih dalam penyelidikan KPK dan menjalani pemeriksaan intensif. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Kasus KorupsiKasus Jual Beli JabatanBupati CirebonSunjaya Purwadi SastraOperasi Tangkap Tangan (OTT)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved