Breaking News:

Wasekjen Demokrat: Apa yang Dialami Ahmad Dhani juga Bisa Menimpa Saya dan Setiap Warga Negara

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Rachland Nashidik memberikan komentar atas kasus yang menimpa politikus Ahmad Dhani.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Kompas TV
Rachland Nashidik 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Rachland Nashidik, memberikan komentar atas kasus yang menimpa politikus Ahmad Dhani.

Hal ini diungkapkan Rachland Nashidik melalui Twitter miliknya, @RachlanNashidik, Senin (22/10/2018).

Rachland mengatakan bahwa dalam kasus pemidanaan Ahmad Dhani, polisi seharusnya melihat UU HAM 1999 soal jaminan dan melindungi hak warga negara dalam menggunakan forum internasional.

Selain itu, Rachland juga memberikan contoh kasus yang terjadi di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sempat disamakan dengan kerbau namun tidak tergolong ujaran kebencian.

Ia menambahkan apa yang terjadi pada Ahmad Dhani bisa menimpa siapapun karena dianggap menebarkan ujaran kebencian.

Berikut ini tweet lengkap dari Rachland yang dikutip TribunWow.com.

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Baik, Dahnil Anzar Minta Polisi Berlaku Adil

"Dalam kasus pemidanaan Ahmad Dhani, saya yakin Polisi tahu UU HAM 1999 menjamin dan melindungi hak warga negara Indonesia menggunakan forum internasional atas pelanggaran hak asasi manusia yang dialaminya. Mungkin karena itu Dhani buru buru dicekal?.

 

Memaksa orang lain melakukan apa yang tak diinginkannya, apalagi dengan ancaman kekerasan, tak bisa digolongkan pada hak asasi apapun.

Perbuatan itu, contohnya melarang Ahmad Dhani bicara di kota yang dikujunginya, justru dengan mudah bisa digolongkan sebagai kejahatan.

Sebaliknya, sepanjang tak menghasut untuk mendiskriminasi orang lain dengan paksaan atau kekerasan, sekasar apapun ucapan orang -- misalnya menyamakan Pak SBY dengan Kerbau -- tak bisa digolongkan hate speech atau ujaran kebencian. Suka atau tidak, itu masih freedom of speech.

 

Ujaran kebencian (hate speech) bukan tentang saya memaki Anda "Id**t". Bila sedangkal dan sekacau itu definisinya, Polisi harus menangkap setengah Urang Bandung. Coba dengar bahasa pergaulan remajanya. "Keh** si**!". "Anj***, kamana wae maneh?" "Mengkol ka katuhu, G**l*g!"

Ujaran kebencian juga tak berlaku pada orang yang terang-terangan menyampaikan pendapat bahwa Presiden berbohong, pembohong, atau pemerintahan ini adalah OrBo: Orde Bohong.

Sekali lagi, sepanjang tak menghasut untuk mendiskriminasi dengan kekerasan, itu masih freedom of speech.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ahmad DhaniPartai DemokratRachland NashidikTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved