Breaking News:

Wasekjen Demokrat: Apa yang Dialami Ahmad Dhani juga Bisa Menimpa Saya dan Setiap Warga Negara

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Rachland Nashidik memberikan komentar atas kasus yang menimpa politikus Ahmad Dhani.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Kompas TV
Rachland Nashidik 

Apakah saya membela Ahmad Dhani? Iya. Tapi itu bonus untuknya. Saya membela hak sipil dan politik saya sendiri.

Sebab bila kekacauan dan kesewenangan ini dibiarkan jadi preseden hukum, maka apa yang dialami Ahmad Dhani juga bisa menimpa saya -- juga Anda, setiap warga negara.

Ungkap Alasan Prabowo Subianto yang Suka Kenakan Pakaian Safari, Dahnil Anzar: Tak Mau Sok Milenial

Bukankah hak dan kebebasan saya dibatasi hak dan kebebasan orang lain? Salah. Dengan dalih itu, kita akan terperangkap pada keadaan saling membatalkan hak dan ketiadaan kebebasan.

Yang benar: hak dan kebebasan Anda harus dipenuhi karena hak dan kebebasan orang lain dipenuhi.

Pembatasan hak asasi, seperti dinyatakan dalam hukum internasional HAM, sebenarnya adalah definisi kewenangan negara untuk mengambil tindakan di saat yang perlu untuk membatasi hak asasi manusia yang dapat ditunda pemenuhannya semata demi merawat tata masyarakat demokratik.

Contoh hak boleh dibatasi? Hak bepergian ke dan di wilayah negaranya sendiri. Orang boleh dilarang karena tempat yang ditujunya sedang dilanda gunung meletus, misalnya.

Tapi bukan mengusir warga yang datang ke sebuah kota karena ada orang lain berbeda pendapat politik dengannya.

Hak yang selamanya tak boleh dibatasi? Itu disebut "Non-Derogable Right". Hak untuk hidup, untuk tak disiksa, untuk tak diperbudak atau kerja-paksa.

Ada juga hak untuk tak dipidana dalam utang piutang. Tapi ini, beda dengan tiga pertama, tak punya status "universal jurisdiction".

Semua hak asasi manusia internasional dalam Piagam PBB dan traktatnya kini sudah jadi bagian dari hukum nasional kita melalui ratifikasi.

Bahkan, sudah jadi hak konstitusional setiap warga Indonesia sejak amandemen UUD 45. Presiden adalah pihak pertama yang harus ingat dan tunduk.

Rangkaian twit tadi dipicu pemidanaan Ahmad Dhani. Anda boleh tak senang padanya.

Tapi menentang kriminalisasi atas hak konstitusional warga, seperti yang dialami Dhani, adalah urusan saya, Anda dan kita semua -- sesama warga negara yang tak mau hal sama suatu saat menimpa kita," kicau Rachland.

3 Unggahan Media Sosial Ahmad Dhani usai Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.

“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kombes Pol Frans Barung, Kabid Humas Polda Jatim, (Kamis 18/10/2018) dikutip dari Surya.co.id.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ahmad DhaniPartai DemokratRachland NashidikTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved