Kabar Ibu Kota
Soal Polemik Dana Kemitraan, Ridwan Kamil: Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta Duduk Dulu Bersama
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tidak akan ikut campur dalam polemik dana kemitraan atau dana hibah Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
Dana kompensasi dan hibah
Anies meminta Pemkot Bekasi tidak mencampuradukkan dana kompensasi bau sampah dengan dana kemitraan atau hibah lantaran kedua hal itu berbeda.
Dijelaskannya, dana kompensasi bau sampah merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Anies menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah membayar kewajiban tahun 2018 pada bulan Mei.
Besaran yang dibayarkan sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.
"Di tahun 2018, kami sudah menunaikan, nilainya Rp 138 miliar, dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp 64 miliar," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada 2019 sebesar Rp 141 miliar.
• Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Ratna Sarumpaet hingga 40 Hari ke Depan
Sementara itu, dana kemitraan atau hibah bukanlah kewajiban Pemprov DKI.
Dana itu diajukan pemerintah daerah lain kepada Pemprov DKI.
Dana Rp 2,09 triliun yang diajukan Pemkot Bekasi, kata Anies, termasuk kategori dana kemitraan.
"Jadi, mari kita tempatkan ini sesuai proporsinya, ada urusan kewajiban terkait persampahan, ada soal kemitraan. Nah, yang mereka ajukan ini kemitraan," ucap Anies. (TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)