Breaking News:

Kabar Tokoh

Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Ratna Sarumpaet hingga 40 Hari ke Depan

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com/Vincentius Jystha
Tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat tiba di Polda Metro Jaya 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet.

"Ya benar penahanan Ratna diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Argo menjelaskan penambahan masa tahanan Ratna dilakukan selama 40 hari ke depan.

"Penahanan 40 hari ke depan," jelas Argo.

Kelanjutan Kasus Ratna Sarumpaet: Pemeriksaan Tambahan hingga Pemanggilan Saksi Baru

Penyidik melakukan perpanjangan penahanan Ratna karena berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks belum juga rampung.

Ratna sudah menjalani masa penahanan selama 17 hari sejak Jumat (5/10/2018) lalu.

Awalnya penyidik menetapkan menahan Ratna selama 20 hari.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Jadi Tahanan KPK, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Berada di Blok yang Sama dengan Ratna Sarumpaet

Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.

Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ratna SarumpaetPolemik Ratna SarumpaetPolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved