Breaking News:

Kabar Tokoh

Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Dicegah ke Luar Negeri

Polda Jatim telah mengajukan surat pencekalan kepada musisi Ahmad Dhani kepada kantor imigrasi terkait penetapan tersangka Ahmad Dhani.

Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq
Ahmad Dhani saat datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10). Ahmad Dhani datang untuk memenuhi panggilan berkaitan dengan laporan hate speech yang saat itu dilakukan di Hotel Majapahit. 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memastikan pihaknya sudah mengajukan surat pencekalan terhadap musisi Ahmad Dhani kepada kantor imigrasi.

Hal itu diungkapkan Frans Barung Mangera dalam tayangan Kompas TV yang diunggah di YouTube, Senin (22/10/2018).

Frans Barung mengatakan, surat pencekalan terhadap Ahmad Dhani sudah diajukan sejak Jumat (19/10/2018).

Ahmad Dhani 11 Kali Jadi Tersangka hingga Pengacara Sebut Korban Kriminalisasi

Surat pencekalan, kata Barung, sebagai langkah antisipatif terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Ahmad Dhani.

Pencekalan dilakukan polisi, sebagai langkah antisipasi agar Dhani tidak berpergian ke luar negeri.

"Jadi kita sudah mengirimkan hari Jumat (19/10/2018) kemarin. Berhubungan dengan antisipatif terhadap kasus yang dialami saudara Ahmad Dhani, kita tidak juga berburuk sangka. Tetapi ini adalah langkah-langkah kita mengantisipasi kejadian lalu," kata Barung.

Dianggap Berlebihan

Menanggapi hal itu, Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menganggap langkah yang diambil oleh kepolisian terlalu berlebihan.

Aldwin mengaku belum mendapat surat pencekalan secara resmi, namun dirinya menyayangkan sikap kepolisian itu terhadap kliennya.

"Tentu menurut saya itu sangat berlebihan. Kepolisian sebaiknya bertindak dan bersikap profesional saja," ujar Aldwin.

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Baik, Dahnil Anzar Minta Polisi Berlaku Adil

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.

“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kombes Pol Frans Barung, Kabid Humas Polda Jatim, (Kamis 18/10/2018) dikutip dari Surya.co.id.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani itu bermula dari vlog yang dibuatnya di dalam Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Dalam video blog itu, termuat kata-kata yang tidak pantas terhadap Banser.

Ungggahan vlog itu dibuatnya saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, di hari yang sama.

Atas kata-kata itu, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Banser.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pun menindaklanjuti laporan resmi dari KEB NKRI itu.

Merasa Jawaban Pengamat Hukum Melenceng, Ahmad Dhani Putuskan Tinggalkan Forum Diskusi di TV

Ahmad Dhani Laporkan Dugaan Persekusi

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Ahmad Dhani mengaku telah melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi terhadap dirinya saat berada di Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018 lalu.

"Saya mendapatkan sebuah nama gara-gara orang ini melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik. Makanya kita mendapatkan namanya. Kalau enggak, kita enggak bisa melaporkan. Ternyata yang melaporkan saya itu berinisial EF. Saya terpaksa laporkan balik. Bukan lapor balik ya. Lapor dengan pasal yang berbeda," ujar Dhani, Jumat (19/10/2018).

(TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Ahmad DhaniTersangkaPolda Jatim
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved