Breaking News:

Pemilu 2019

Tak Hanya Bawaslu, Menteri Agama juga Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan larangan berkampanye politik di tempat ibadah. Hal itu juga berlaku di lembaga pendidikan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau

b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Baku Hantam Warnai Debut LeBron James sebagai Pemain LA Lakers di Staples Center

Bawaslu RI sudah beberapa kali memperingatkan peserta pemilu agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana untuk berkampanye yang berlangsung dari 23 September kemarin, hingga 13 April 2019.

Bawaslu mengakui akan menggandeng lembaga lain untuk mengawasi tempat-tempat yang dilarang tersebut dari kegiatan kampanye.

Bawaslu akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

"Itu nanti akan kami imbau agar tidak memanfaatkan. Kami nanti akan deteksi mitra potensial untuk menjalin kerjasama," kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo.

Meskipun melarang tempat ibadah dijadikan sebagai media kampanye, namun, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila terdapat tokoh agama yang tergabung di dalam tim pemenangan peserta pemilu. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Menteri AgamaLukman Hakim SaifuddinPemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved