Pemilu 2019
Tak Hanya Bawaslu, Menteri Agama juga Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan larangan berkampanye politik di tempat ibadah. Hal itu juga berlaku di lembaga pendidikan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan larangan berkampanye politik di tempat ibadah.
Dilansir TribunWow.com dari kemenag.go.id, Minggu (21/10/2018), Lukman menuturkan tak hanya tempat ibadah namun juga di lembaga pendidikan.
"Tapi kalau politik dalam pengertian makro, politik substantif, politik kebangsaan dan kenegaraan itu sudah semestinya. Karena kehidupan keagamaan tidak bisa dipisahkan dari politik.
Yang tidak boleh itu politik praktis di rumah ibadah dan lembaga pendidikan, pilih partai ini dan jangan pilih partai itu, nah inilah yang tidak boleh," kata Lukman saat mengikuti Gerak Jalan Kerukunan Umat Beragama di depan Kantor Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (21/10/2018).
• El Clasico Pekan Depan Digelar Tanpa Messi dan Ronaldo untuk Pertama Kalinya dalam 11 Tahun
Lukman juga menuturkan bahwasannya semua pimpinan umat beragama sudah memiliki komitmen bahwa lebih mengedepankan kasih sayang, rasa cinta kepada semua umat beragama.
Tak hanya itu, rasa persatuan juga dikedepankan untuk menghindarkan diri dari rasa kebencian kepada sesama meskipun itu berbeda-beda.
"Ini poin yang harus kita tangkap termasuk para guru agama," tandas Lukman.
Di acara jalan sehat ini, digelar dalam rangka memperingati hari jadi Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (NSI) ke-54 dan hari Sumpah Pemuda 28 Oktober.
Diikuti ribuan umat beragama, Gerak Jalan Kerukunan ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kesepakatan Perdamaian dan Persatuan NKRI oleh para tokoh pimpinan/ majelis enam agama di Indonesia.
Selain disaksikan oleh Lukman, cara ini juga diikuti oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arif Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan.
• Link Live Streaming Piala Asia: Timnas U-19 Indonesia Vs Qatar, Pukul 19.00 WIB di RCTI
Sebelumnya, larangan berkampanye di tempat ibadah juga pernah dicetuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dilansir Tribunnews, Rabu (10/10/2018).
Hal ini berdasarkan bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Sementara itu, Bab VIII Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi.
Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun, apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
• Baku Hantam Warnai Debut LeBron James sebagai Pemain LA Lakers di Staples Center
Bawaslu RI sudah beberapa kali memperingatkan peserta pemilu agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana untuk berkampanye yang berlangsung dari 23 September kemarin, hingga 13 April 2019.
Bawaslu mengakui akan menggandeng lembaga lain untuk mengawasi tempat-tempat yang dilarang tersebut dari kegiatan kampanye.
Bawaslu akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Itu nanti akan kami imbau agar tidak memanfaatkan. Kami nanti akan deteksi mitra potensial untuk menjalin kerjasama," kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo.
Meskipun melarang tempat ibadah dijadikan sebagai media kampanye, namun, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila terdapat tokoh agama yang tergabung di dalam tim pemenangan peserta pemilu. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)