Breaking News:

Pemilu 2019

Tak Hanya Bawaslu, Menteri Agama juga Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan larangan berkampanye politik di tempat ibadah. Hal itu juga berlaku di lembaga pendidikan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan larangan berkampanye politik  di tempat ibadah.

Dilansir TribunWow.com dari kemenag.go.id, Minggu (21/10/2018), Lukman menuturkan tak hanya tempat ibadah namun juga di lembaga pendidikan.

"Tapi kalau politik dalam pengertian makro, politik substantif, politik kebangsaan dan kenegaraan itu sudah semestinya. Karena kehidupan keagamaan tidak bisa dipisahkan dari politik.

Yang tidak boleh itu politik praktis di rumah ibadah dan lembaga pendidikan, pilih partai ini dan jangan pilih partai itu, nah inilah yang tidak boleh," kata Lukman saat mengikuti Gerak Jalan Kerukunan Umat Beragama di depan Kantor Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (21/10/2018).

El Clasico Pekan Depan Digelar Tanpa Messi dan Ronaldo untuk Pertama Kalinya dalam 11 Tahun

Lukman juga menuturkan bahwasannya semua pimpinan umat beragama sudah memiliki komitmen bahwa lebih mengedepankan kasih sayang, rasa cinta kepada semua umat beragama.

Tak hanya itu, rasa persatuan juga dikedepankan untuk menghindarkan diri dari rasa kebencian kepada sesama meskipun itu berbeda-beda.

"Ini poin yang harus kita tangkap termasuk para guru agama," tandas Lukman.

Di acara jalan sehat ini, digelar dalam rangka memperingati hari jadi Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (NSI) ke-54 dan hari Sumpah Pemuda 28 Oktober.

Diikuti ribuan umat beragama, Gerak Jalan Kerukunan ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kesepakatan Perdamaian dan Persatuan NKRI oleh para tokoh pimpinan/ majelis enam agama di Indonesia.

Selain disaksikan oleh Lukman, cara ini juga diikuti oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arif Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan.

Link Live Streaming Piala Asia: Timnas U-19 Indonesia Vs Qatar, Pukul 19.00 WIB di RCTI

Sebelumnya, larangan berkampanye di tempat ibadah juga pernah dicetuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dilansir Tribunnews, Rabu (10/10/2018).

Hal ini berdasarkan bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Sementara itu, Bab VIII Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi.

Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun, apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:

Halaman
12
Tags:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Menteri AgamaLukman Hakim SaifuddinPemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved