Breaking News:

Kabar Tokoh

Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Berikut Fakta-faktanya

Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (18/10/2018).

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Ahmad Dhani 

Padahal, lanjut Dhani, video yang dibuatnya itu hanya ditujukan untuk sejumlah orang yang berada di dalam hotel, bukan yang ada di luar.

"Pelapor ini GR, dia pikir video tersebut ditujukan kepada pelapor! Padahal, video itu kan ditujukan untuk orang-orang yang di dalam hotel, bukan di luar hotel loh," tambah Dhani.

"Yang saya bilang id**t orang-orang yang di dalam hotel, yang menghalangi saya keluar dari hotel, bukan yang di luar tapi, kalau dia (pelapor) merasa, itu dari mana? Orang ini nggak punya legal standing," tambah Dhani.

Rumah CEO Lippo Group James Riady Digeledah KPK terkait Kasus Suap Meikarta

Pemilik Republik Cinta Management itu menambahkan, saat berada di Hotel Majapahit Surabaya kala itu, memang ada banyak orang yang menghalanginya.

Kata Dhani, ketika itu ia dihalang halangi untuk keluar hotel.

Bahkan, lanjut Dhani, ada beberapa intel (kepolisian berpakaian preman) berada di dalam hotel.

Ahmad Dhani juga Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan

Suami Mulan Jameela ini dilaporkan warga Sidoarjo, Jatim, bernama Zaini Ilyas atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Zaini Ilyas melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Rabu (26/9/2018) lalu.

Kemudian, Arif Fathoni, selaku kuasa hukum Zaini Ilyas membeberkan, kasus itu berawal dari masalah utang piutang.

Saat itu, Arif mengatakan Ahmad Dhani memiliki tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.

Menurut Arif, saat itu Ahmad Dhani meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta untuk membangun proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Ahmad Dhani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

"Kami belum menetapkan yang bersangkutan tersangka, tapi baru pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan," kata Barung, Senin (15/10/2018).

(TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)

Sumber: Surya
Tags:
Polda JatimAhmad DhaniKasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved