Breaking News:

Kabar Tokoh

Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Berikut Fakta-faktanya

Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (18/10/2018).

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Ahmad Dhani 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018) seperti dikutip dari Surya Malang.

Barung menjelaskan, pihaknya telah menjalankan mekanisme proseduran dalam penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Siswa SD di Kediri Ditampar sang Guru hingga Hidung Berdarah gara-gara Tak Kerjakan Tugas Matematika

Mekanisme yang dimaksud, kata Barung, pihaknya telah melakukan pemanggilan hingga telah menimbang berdasarkan bukti otentik termasuk dari keterangan tim ahli tata bahasa.

Dari keterangan tim ahli tata bahasa, kata Barung, ada tindak pidana di dalam video blog yang dibuat Ahmad Dhani.

Lebih lanjut, Barung menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani telah diagendakan pada hari ini, Kamis (18/10/2018).

"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan, tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkap Barung.

Barung mengatakan apabila Dhani suami Mulan Jameela itu tidak hadir, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan.

"Belum ada keterangan dari tersangka terkait ketidakhadirannya, pastinya akan ada pemanggilan lagi," ucapnya.

Awal Mula Kasus Pencemaran Nama Baik

Dikutip dari Surya Malang, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani itu bermula dari vlog yang dibuatnya di dalam Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Dalam video blog itu, termuat kata-kata yang tidak pantas terhadap Banser.

Ungggahan vlog itu dibuatnya saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, di hari yang sama.

Atas kata-kata itu, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Banser.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pun menindaklanjuti laporan resmi dari KEB NKRI itu.

Kemudian, Ahmad Dhani dipanggil oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk pertama kalinya pada Jumat (28/9/2018).

Mahasiswa Ini Meninggal karena Kanker Perut usai Tiap Malam Makan Mie Instan

Namun Ahmad Dhani mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Hari ini memang benar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkap Barung di Mapolda Jatim, Jumat (28/9/2018).

"Alasanya dia (Ahmad Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10/2018) pekan depan," ujarnya menambahkan.

"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.

Menurut Barung, penyidik akan memberikan hak terlapor untuk mencari kuasa hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pemanggilan Dhani terkait hate Speech atau pencemaran nama baik," jelasnya.

Dalam kasus itu, penyidik Cyber Crime masih tahap penyidikan.

"Alasan yang bersangkutan kita garis bawahi, masih mencari kuasa hukum," kata Barung.

Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim

Ahmad Dhani saat datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10). Ahmad Dhani datang untuk memenuhi panggilan berkaitan dengan laporan hate speech yang saat itu dilakukan di Hotel Majapahit.
Ahmad Dhani saat datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10). Ahmad Dhani datang untuk memenuhi panggilan berkaitan dengan laporan hate speech yang saat itu dilakukan di Hotel Majapahit. (surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq)

Pada Senin (1/10/2018), musisi Ahmad Dhani tiba di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terjait kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang diucapkan di vlognya.

Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dan dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh polisi.

Komentar Ahmad Dhani terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani menegaskan pelapor GR alias Gede Rasa.

Ini karena pelapor merasa video yang beredar luas itu untuknya.

Padahal, lanjut Dhani, video yang dibuatnya itu hanya ditujukan untuk sejumlah orang yang berada di dalam hotel, bukan yang ada di luar.

"Pelapor ini GR, dia pikir video tersebut ditujukan kepada pelapor! Padahal, video itu kan ditujukan untuk orang-orang yang di dalam hotel, bukan di luar hotel loh," tambah Dhani.

"Yang saya bilang id**t orang-orang yang di dalam hotel, yang menghalangi saya keluar dari hotel, bukan yang di luar tapi, kalau dia (pelapor) merasa, itu dari mana? Orang ini nggak punya legal standing," tambah Dhani.

Rumah CEO Lippo Group James Riady Digeledah KPK terkait Kasus Suap Meikarta

Pemilik Republik Cinta Management itu menambahkan, saat berada di Hotel Majapahit Surabaya kala itu, memang ada banyak orang yang menghalanginya.

Kata Dhani, ketika itu ia dihalang halangi untuk keluar hotel.

Bahkan, lanjut Dhani, ada beberapa intel (kepolisian berpakaian preman) berada di dalam hotel.

Ahmad Dhani juga Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan

Suami Mulan Jameela ini dilaporkan warga Sidoarjo, Jatim, bernama Zaini Ilyas atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Zaini Ilyas melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Rabu (26/9/2018) lalu.

Kemudian, Arif Fathoni, selaku kuasa hukum Zaini Ilyas membeberkan, kasus itu berawal dari masalah utang piutang.

Saat itu, Arif mengatakan Ahmad Dhani memiliki tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.

Menurut Arif, saat itu Ahmad Dhani meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta untuk membangun proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Ahmad Dhani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

"Kami belum menetapkan yang bersangkutan tersangka, tapi baru pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan," kata Barung, Senin (15/10/2018).

(TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)

Sumber: Surya
Tags:
Polda JatimAhmad DhaniKasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved