Breaking News:

Kasus Korupsi

Kumpulan Fakta sebelum KPK Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta di Bekasi

Sebelum KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka, ada beberapa fakta menarik dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Bekasi.

Penulis: Hestin Nurindah
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 tersangka pada OTT di Kabupaten Bekasi yang diantaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, 4 Kepala dinas di Kabupaten Bekasi serta 4 pengusaha pemberi suap terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 miliar. 

4. Bupati Bekasi sempat bersumpah

Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin sempat bersumpah dan mengaku bahwa ia sama sekali tidak mengerti tentang kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Menurut Neneng, Pemkab Bekasi sudah menjalani sesuai aturan dengan mengintegrasikan perizinan ke sistem online.

"Saya tidak tahu kalau ada proyek selain yang ada di online," jelas Neneng seperti yang dikutip dari Tribunnews, Selasa (16/10/2018).

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Bekasi Sempat Kabur saat Diburu KPK

 

5. Seorang tersangka adalah mantan koruptor

Seorang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap proyek Meikarta merupakan mantan koruptor.

Dia adalah Direktur Eksekutif Lippo Group, Billy Sindoro.

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Billy Sindoro menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Billy Sindoro menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Billy Sindoro pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap anggota Majelis KPPU, M Iqbal.

Billy dan Iqbal ditangkap saat bertemu di 1712 Hotel Aryaduta Jakarta pada (16/9/2008) silam.

Saat itu, KPK menyita bukti uang senilai Rp 500 juta.

Billy divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi tahun 2009. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus KorupsiKorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)MeikartaKabupaten Bekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved