Kasus Korupsi
Kumpulan Fakta sebelum KPK Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta di Bekasi
Sebelum KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka, ada beberapa fakta menarik dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Bekasi.
Penulis: Hestin Nurindah
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Satu di antaranya adalah Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.
Neneng disangka menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta seluas 774 hektare di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Neneng, kasus suap proyek Meikarta Bekasi ini juga menyeret delapan tersangka lainnya yang terdiri dari 4 aparat negara dan 4 pihak swasta.
• 7 Fakta Kasus Suap Proyek Meikarta yang Seret Bupati Bekasi, Sempat Kabur hingga Gunakan Nama Sandi
Sebelum KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka, ada beberapa fakta menarik dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta ini.
Dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (16/10/2018) berikut fakta-fakta yang TribunWow.com rangkum:
1. Penyelidikan satu tahun
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan bahwa kasus ini telah diselidiki KPK sejak satu tahun terakhir.
KPK menunggu hingga teridentifikasi transaksi suap antara pengembang dan pejabat di Pemkab Bekasi.
2. Segel Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
Sebelum menetapkan 9 orang sebagai tersangka, KPK telah menyegel Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada Minggu (14/10/2018) petang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyegelan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Minggu (14/10/2018) petang. (WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI)
Penyegelan tersebut bertujuan agar penyidik KPK leluasa menggali keterangan beberapa pegawai dan pihak swasta.
• Bupati Bekasi Terjerat Kasus Korupsi, Dijanjikan Rp 13 M tapi Baru Terima 7 Miliar
3. Barang bukti
Penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura sebelum menetapkan tersangka kasus suap proyek Meikarta.

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 tersangka pada OTT di Kabupaten Bekasi yang diantaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, 4 Kepala dinas di Kabupaten Bekasi serta 4 pengusaha pemberi suap terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Menurut penyidik KPK, total nilai uang yang disita tersebut sekitar Rp 1 miliar.
4. Bupati Bekasi sempat bersumpah
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin sempat bersumpah dan mengaku bahwa ia sama sekali tidak mengerti tentang kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Menurut Neneng, Pemkab Bekasi sudah menjalani sesuai aturan dengan mengintegrasikan perizinan ke sistem online.
"Saya tidak tahu kalau ada proyek selain yang ada di online," jelas Neneng seperti yang dikutip dari Tribunnews, Selasa (16/10/2018).
• Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Bekasi Sempat Kabur saat Diburu KPK
5. Seorang tersangka adalah mantan koruptor
Seorang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap proyek Meikarta merupakan mantan koruptor.
Dia adalah Direktur Eksekutif Lippo Group, Billy Sindoro.

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Billy Sindoro menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Billy Sindoro pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap anggota Majelis KPPU, M Iqbal.
Billy dan Iqbal ditangkap saat bertemu di 1712 Hotel Aryaduta Jakarta pada (16/9/2008) silam.
Saat itu, KPK menyita bukti uang senilai Rp 500 juta.
Billy divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi tahun 2009. (*)