Kabar Tokoh
Ajak Adu Gagasan, Politisi PSI: Enggak Cuma Nyanyi dan Saling Sindir, Mana Idenya?
Politisi PSI Rian Ernest meminta para peserta Pemilu 2019 tidak hanya menampilkan nyanyian, sindiran dan gimmick politik dalam kampanye.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest meminta para peserta Pemilu 2019 tidak hanya menampilkan nyanyian, sindiran dan gimmick politik dalam kampanye.
Ia berharap agar para peserta pemilu justru menjalankan kontestasi politik ini dengan mengedepankan adu gagasan untuk membuat demokrasi Indonesia lebih baik.
"Kami ingin dapat yuk gagasannya apa nih yang diajukan? Enggak cuma nyanyi, sindir, gimmick-gimmick, mana idenya? Itu yang kita tunggu, itu yang mari kita perdebatkan," kata Rian, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/10/2018), seperti yang TribunWow.com lansir dari Kompas.com.
Menurut Rian, akan lebih penting jika para pelaku kontestasi politik ini berdebat gagasan dan ide yang mampu menawarkan masa depan bangsa untuk menjadi lebih baik.
"Ayo kita berdebat gagasan. Kami generasi muda suka itu. Capek sebenarnya lihat politik pecah-belah, ingin lihat gagasan, ide apa sih, ide buat generasi kita nanti yang baik," ujarnya.
Rian berpendapat, cara-cara politik yang baik akan menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
• Sekjen PSI: Satu-Satunya Prestasi Prabowo yang Mardani Banggakan Diduga Kuat sebagai Kebohongan
Untuk itu, Rian mengharapkan agar penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan fitnah dalam kontestasi politik dapat dihentikan.
Ini dikarenakan, menurutnya, hal tersebut dapat merusak demokrasi.
"Saya sampaikan harga untuk menjaga demokrasi Indonesia sehat itu mahal. Kita jangan takut, gentar, untuk melawan siapa pun yang mau memecah belah," jelas Rian.
Diketahui, hal tersebut disampaikan Rian saat mendatangi Bareskrim Polri guna menindaklanjuti laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang mengunggah video "Potong Bebek Angsa PKI".
Diberitakan sebelumnya, Fadli Zon memposting video musik di akun Twitternya, @fadlizon, pada Jumat (21/9/2018).
Video tersebut menampilkan beberapa orang yang memakai pakaian berwarna biru dan putih, dengan mengenakan topeng pinguin.
Dalam lagu tersebut juga diisi dengan background musik 'Potong Bebek Angsa' yang telah diubah liriknya.
Isi lirik tersebut mengandung sindiran terhadap lawan politiknya di Pemilihan Presiden 2019, yaitu Joko Widodo.
• Beri Saran Peserta Pertemuan IMF-WB untuk Terus Bahagia, Jokowi: Dengarkan Musik Dangdut
Berikut lirik dalam video tersebut:
"Potong bebek angsa, masak di kuali
Gagal urus bangsa, maksa dua kali
Fitnah HTI, fitnah FPI
Ternyata mereka lah yang PKI
Potong bebek angsa, masak di kuali
Gagal urus bangsa, maksa dua kali
Takut diganti, Prabowo-Sandi
Tralalalala lala."
Atas unggahan Fadli Zon itu, Rian Ernest secara resmi telah melaporkan Fadli ke Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018) kemarin.
Fadli dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana Konflik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong (hoaks) atas video yang diunggahnya.
Peraturan yang dijeratkan kepada Fadli Zon terdiri dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.
Meski begitu, Fadli Zon tidak khawatir terhadap langkah politisi PSI, Rian Ernest melaporkannya ke polisi.
Fadli, yang dilaporkan karena mengunggah video 'Potong Bebek Angsa PKI' melalui akun Twitter-nya, menganggap ia mempunyai kebebasan untuk berekspresi dan berpendapat.
Apalagi, sebagai anggota DPR, ia juga memiliki hak imunitas yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi, dan sebagai (anggota) DPR kami punya hak dan kekuatan untuk bebas menyampaikan pendapat atau pandangan," kata Fadli, Rabu (26/9/2018).
Dalam Pasal 224 ayat (1) UU MD3 disebutkan, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Bahkan, jika unggahan video Fadli itu dianggap tak berkaitan dengan fungsi dan wewenang DPR, tetap ada pasal lain yang bisa digunakan.
Pasal 245 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Fadli menilai, video yang ia unggah merupakan bagian dari kreativitas.
Ia juga menegaskan, tidak terlibat dalam pembuatan video tersebut dan hanya menerima video itu dari aplikasi pesan singkat WhatsApp lalu mengunggahnya.
"Saya hanya meng-upload karena mengapresiasi kreativitas. Dan tak ada pihak yang dituduh di situ, kenapa dia jadi yang merasa tertuduh. Merasa dirugikan," kata Fadli.
Fadli memastikan ia akan melaporkan balik Rian Ernest ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghambat kebebasan berpendapat.
"Saya laporkan balik sudah pasti," kata Fadli. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)