Kabar Tokoh
Mahfud MD Sebut Prabowo, Fadli Zon, dkk Telah Miliki Satu dari Dua Syarat Bisa Terjerat Hukum Pidana
Mahfud MD kembali angkat suara terkait kasus kebohongan aktifis Ratna Sarumpaet yang juga turut menyeret nama Prabowo Subianto, Fadli Zon.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.
Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)